Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Laskar Rakyat Jokowi Mengadukan Ahmad Dhani Ke Polda Metro Jaya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 15 Agustus 2018, 21:15 WIB
Laskar Rakyat Jokowi Mengadukan Ahmad Dhani Ke Polda Metro Jaya
rmol news logo Ketua Laskar Rakyat Jokowi Jakarta Utara, Pujowaty menyatakan akan mengadukan Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya, Rabu (15/8). Pengaduan tersebut, adalah atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik kepada kubu pendukung Jokowi dan pribadi Presiden Jokowi.

"Pengaduan ini, adalah karena pernyataan Ahmad Dhani beberapa hari yang lalu melalui konferensi pers yang banyak diberitakan media massa isinya menyatakan Ahmad Dhani menuding kubu Jokowi menawarkan PAN dan PKS sejumlah uang senilai 3 triliun rupiah agar bergabung dengan koalisi Partai Politiknya Jokowi," kata Pujowaty.

Lebih lanjut, Pujowaty mengatakan pernyataan ini sangat melukai kubu pendukung Jokowi dan merusak citra Presiden Jokowi. Untuk itu lanjut Pujowaty yang juga merupakan seorang aktivis itu, Ahmad Dhani harus mempertanggung jawabkan ucapan di pengadilan dan harus menunjukkan bukti otentik terhadap tuduhan fitnah yang dilontarkannya.

"Hal ini, dilakukan agar pernyataan Ahmad Dhani itu dapat diklarifikasi di Pengadilan dan jika ternyata itu hanya fitnah dan pencemaran nama baik, Laskar Rakyat Jokowi meminta dengan tegas agar pihak berwenang segera menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada Ahmad Dhani dan nama baik kubu pendukung Jokowi dan pribadi Presiden dapat di pulihkan," ujarnya.

Sementara itu, Penyidik Reskrim Indak Polda Metro Jaya IPDA Gumelar, mengatakan Pujowaty yang mengadukan Ahmad Dhani ke Polda Jaya terlihat didampingi beberapa orang yang berseragam Kornas Laskar Rakyat Jokowi dan Korcab Laskar Rakyat Jokowi Jakarta Utara, dimana turut mendampingi Pujowati, Sekjen Kornas Laskar Rakyat Jokowi Ridwan Hanafi SH, MH, yang juga memberikan peryataan.

"Pengaduan terhadap Ahmad Dhani ini, sudah dua kali dilakukan oleh Laskar Rakyat Jokowi, katanya mengingatkan pengaduan yang pertama adalah ketika Ahmad Dhani menyebut Presiden adalah binatang, pada waktu itu Laskar Rakyat Jokowi juga segera melakukan pengaduan terhadap Ahmad Dhani atas ucapan itu ke Polda Metro dan sudah di proses oleh pihak kepolisian," kata Gumelar.

Namun entah kenapa, kata Hanafi sampai hari ini belum sampai ke pengadilan. Untuk itu, lanjut Hanafi kali ini Laskar Jokowi meminta dengan tegas terhadap Polda Metro Jaya untuk tidak sungkan lagi membawa kasus ini ke ranah pengadilan.

"Segera memenjarakannya agar Ahmad Dhani mendapat pelajaran hukum dari mulutnya yang sering melontarkan fitnah dan penghinaan," ujarnya.

Lebih lanjut, Pujowaty mengungkapkan Laskar Rakyat Jokowi mengharapkan agar Polda Metro dapat menjadi tempat perlindungan hukum dan tempat mencari kebenaran dan keadilan.

"Bagi pihak-pihak yang rentan terhadap lontaran citra buruk dari akses politik kotor yang dibangun oleh manusia yang tidak bertanggung jawab ditahun politik ini," katanya. [rry]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA