Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DPR Harap Syafruddin Mampu Jadikan PNS Bebas Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 15 Agustus 2018, 22:17 WIB
DPR Harap Syafruddin Mampu Jadikan PNS Bebas Korupsi
Ilustrasi/Net
rmol news logo Komisi III DPR RI mendukung terpilihnya Komjen Syafruddin sebagai menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) menggantikan Asman Abnur.
 
Anggota Komisi III Ahmad Sahroni mengatakan, sebagai perwira tinggi kepolisian, Syafruddin terbilang sosok yang bersih. Pengalamannya menjadi wakapolri yang memiliki peran mengatur sumber daya manusia di kepolisian merupakan salah satu gambaran jelas.
 
"Syafruddin sosok yang bersih dan berpengalaman mengatur institusi besar dengan jabatannya sebagai Wakapolri. Kita berharap dan yakin Syafruddin mampu meneruskan pekerjaan yang belum terselesaikan oleh Asman terkait reformasi birokrasi khususnya di lingkungan aparatur negara," jelasnya kepada wartawan, Rabu (15/8).
 
Politisi Partai nasdem itu berharap, dengan pengetahuannya di bidang hukum, Syafruddin mampu menjadikan pegawai negeri sipil (PNS) lebih bersih, khususnya dari kasus korupsi.
 
"Berbekal pengalamannya sebagai penegak hukum, kita berharap para aparatur negara di bawah kepemimpinannya akan lebih bersih. Jangan lagi ada PNS yang terlibat kasus korupsi dan reformasi birokrasi akan berjalan lebih baik," yakin Sahroni.
 
Indonesian Corruption Watch (ICW) sebelumnya merilis data pegawai negeri sipil (PNS) di pemerintah daerah dinilai menjadi aktor korupsi terbanyak selama 2017. Tren pelaku korupsi berdasarkan profesi tahun 2015-2017 sebagai pegawai di tingkat pemkab/pemkot/pemprov masih menempati urutan tertinggi. Sebanyak 456 PNS di daerah yang terjerat korupsi pada 2017 meningkat drastis dari tahun 2016 dengan 217 orang.
 
Sementara, Badan Kepegawaian Nasional hingga Juli 2018 telah memblokir data kepegawaian terhadap 231 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah berkekuatan hukum tetap dan belum diberhentikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masing. Ratusan nama ASN yang diblokir merupakan pegawai di 56 instansi pemerintah dengan rincian satu orang di salah satu instansi pemerintah pusat dan 230 lainnya dari 55 pemerintah daerah. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA