Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

JPU Hadirkan Eks Presdir Dapen Pertamina Di Sidang Edward

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/darmansyah-1'>DARMANSYAH</a>
LAPORAN: DARMANSYAH
  • Rabu, 15 Agustus 2018, 18:54 WIB
JPU Hadirkan Eks Presdir Dapen Pertamina Di Sidang Edward
Edward Seky Soeryadjaya/Ist
rmol news logo Sidang perkara korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI) dengan terdakwa Edward Seky Soeryadjaya, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/8).

Edward sendiri hadir didampingi oleh kuasa hukum dan istri Atilah Soeryadjaya.

Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu mantan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina Helmy Kamal Lubis.

Helmi yang telah divonis pidana penjara 5,5 tahun oleh pengadilan Tipikor itu dihadirkan menjadi saksi untuk dikonfrontir keterangannya dengan terdakwa Edward.

Dalam surat dakwaan jaksa disinyalir keduanya terlibat melakukan negosiasi penjualan saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI) mencapai 2.004.843.140 lembar.

Dalam kesaksiannya, Helmi menyangkal atas dugaan pemberian fee dalam bentuk uang sebesar Rp46 milyar kepadanya oleh terdakwa Edward dari hasil transaksi penjualan saham PT SUGI.

"Pak Edward tidak pernah memberikan uang Rp46 milyar ke saya, kami hanya bertemu untuk berdiskusi terkait siapa pengganti direktur utama PT SUGI, tidak ada pembicaraan soal fee," ujar Helmi.

Helmi juga menyangkal terkait dugaan pelanggaran dalam transaksi jual beli saham yang melibatkan terdakwa Edward tersebut. Helmi diduga melakukan pembelian tanpa kajian dan tidak mengikuti prosedur transaksi pembelian dan penjualan saham.

"OJK tidak pernah memberikan teguran terkait transaksi yang saya jalankan, itu bukti kalau tidak ada pelanggaran," ujar Helmi.

Dalam kasus ini Edward ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bekerja sama dengan Muhammad Helmi Kamal Lubis. Dia disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman pasal tersebut yakni hukuman 20 tahun penjara.

Kasus ini terjadi pada 2014 saat Edward, yang merupakan pemegang saham mayoritas PT SUGI, berkenalan dengan Helmi. Perkenalan tersebut dimaksudkan untuk meminta agar Dana Pensiun Pertamina membeli saham SUGI.

Selanjutnya, pada periode Desember 2014-September 2015, Helmi diduga dengan melawan hukum menginisiasi dan membeli saham SUGI dengan total Rp2 miliar lembar saham senilai Rp601 miliar melalui PT Millenium Danatama Sekuritas. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA