Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mendagri Harap Stranas PK Ampuh Atasi Korupsi Birokrat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 15 Agustus 2018, 15:27 WIB
Mendagri Harap Stranas PK Ampuh Atasi Korupsi Birokrat
Tjahjo Kumolo/RMOL
rmol news logo Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai perilaku korupsi di kalangan birokrat masih tinggi. Hal itu akibat rendahnya komitmen dan integritas.  
"Pernah juga ada kami bawa ke KPK para kepala daerah untuk memahami soal perizinan pertambangan. Ada seorang kepala daerah yang paling kencang mendukung pencegahan korupsi pertambangan, eh tiga hari kemudian kepala daerah itu kena operasi tangkap tangan KPK," paparnya dalam diskusi Forum Meredeka Barat (FMB) 9 dengan tema 'Kolaborasi Cegah Korupsi' di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (15/8).

Kemendagri mencatat sejumlah modus korupsi pejabat di daerah sebanyak 514 kasus penyalahgunaan perizinan, 399 proyek fiktif, 229 pelaporan fiktif, suap dan gratifikasi 68 kasus dalam periode tahun 2016-2017.

"Ini saya kira satu masalah yang menyedihkan. Walau ada pengawasan internal masih belum efektif cegah korupsi, regulasi juga belum sinkron," jelas Tjahjo.

Tjahjo menceritakan, dirinya pernah mendampingi Presiden Joko Widodo menandatangani komitmen pencegahan korupsi, di mana seluruh gubernur dan wali kota dikumpulkan di Istana. Kemudian KPK melakukan OTT kepala daerah yang baru ikut pertemuan itu.

Padahal, saat itu, presiden menyampaikan pelbagai modus korupsi yang kerap dilakukan pejabat daerah. Serta memahami wilayah abu-abu korupsi terkait modus mengakali perjalanan dinas, mutasi PNS, gratifikasi, perizinan proyek dan bantuan sosial.

Oleh karena itu, Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) diharapkan mampu mengurangi korupsi di lingkungan pemerintahan dari hulu hingga hilir.

Presiden juga telah menandatangani Perpres 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Perpres mengatur fokus Stranas PK meliputi perizinan dan tata niaga, keuangan, penegakan hukum dan reformasi birokrasi yang dijabarkan melalui Aksi PK.

Di mana, sebelumnya terdapat Perpres 55/2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014 yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan. Dalam rangka menyelenggarakan Stranas PK dibentuk Tim Nasional Pencegahan Korupsi yang selanjutnya disebut Timnas PK.

Timnas PK terdiri atas menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, kepala lembaga non struktural yang menyelenggarakan dukungan kepada presiden dan wakil presiden dalam melaksanakan pengendalian program prioritas nasional dan pengelolaan isu strategis, serta unsur pimpinan KPK. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA