Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Geo Dipa Minta Pengadilan Patuhi Putusan BANI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 11 Agustus 2018, 22:26 WIB
Geo Dipa Minta Pengadilan Patuhi Putusan BANI
Foto/Net
rmol news logo Perusahaan panas bumi PT Geo Dipa Energi (Persero) telah menyampaikan jawaban tertulis selaku termohon satu terkait permohonan keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) oleh PT Bumigas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat kemarin (10/8).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Asep Ridwan selaku kuasa hukum Geo Dipa menjelaskan, kliennya merupakan BUMN yang 93 persen sahamnya dimiliki pemerintah, serta mendapat penugasan untuk mengembangkan teknologi geothermal di Indonesia guna kepentingan nasional dan penambahan kapasitas pembangkit listrik 35.000 Megawatt.

"Hal-hal yang dilakukan oleh Bumigas selama ini sangat kontra produktif terhadap program pemerintah tersebut. Oleh karena itulah akhirnya kami mengajukan permohonan arbitrase ke BANI karena Bumigas nyata-nyata telah melakukan wanprestasi," paparnya dalam keterangan, Sabtu (11/8).

Menurut Asep, putusan BANI tertanggal 30 Mei 2018 telah mengabulkan permohonan Geo Dipa yang menyatakan Bumigas wanprestasi dan perjanjian dinyatakan berakhir. Putusan BANI bersifat final dan terakhir serta mengikat para pihak.

"Putusan yang telah dikeluarkan oleh BANI juga haruslah ditaati oleh pengadilan sesuai ketentuan Undang-Undang Arbitrase," katanya.

Asep mengatakan, para pihak telah sepakat bahwa apabila terjadi sengketa terkait perjanjian akan diselesaikan di BANI yang keputusannya bersifat final serta mengikat.

"Sesuai ketentuan UU Arbitrase 30/1999, dengan adanya klausul BANI dalam perjanjian maka seluruh sengketa terkait perjanjian harus diselesaikan di BANI. Pengadilan negeri tidak berhak memeriksa sengketa perjanjian. Oleh karena itu, pengadilan negeri tidak berwenang memeriksa perkara ini," bebernya.

Karena dari awal kesepakatan para pihak adalah hanya satu yaitu hanya arbitrase. Artinya, hal itu pada hakikatnya adalah berdasarkan kesepakatan para pihak.

"Klausul arbitrase adalah kesepakatan yang harus dianggap sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya," ujar Asep.

Selain itu, UU Arbitrase juga mengatur adanya klausula arbitrase meniadakan hak bagi para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan negeri. UU Arbitrase sudah mengatur bahwa apabila telah ada klausula arbitrase dalam suatu perjanjian maka pengadilan negeri tidak berwenang untuk memeriksa pokok permasalahan maupun membuka kembali perkara yang telah diputus oleh suatu putusan arbitrase.

"Undang-Undang Arbitrase hanya memberikan kewenangan pengadilan untuk memeriksa pembatalan putusan arbitrase yang sudah diatur secara limitatif dalam pasal," beber Asep.

Sedangkan, yang dimohonkan oleh Bumigas dalam perkara itu, meski dikemas dalam bentuk permohonan pembatalan putusan arbitrase sejatinya hanyalah upaya untuk meminta pengadilan negeri memeriksa kembali pokok sengketa antara para pihak yang sudah diperiksa dan diputus oleh BANI. Dalam kata lain, Bumigas memaksa pengadilan untuk melanggar UU Arbitrase.

Lanjut Asep, hal-hal yang disampaikan Bumigas selaku pemohon pada persidangan tidak jauh berbeda dengan hal-hal yang sudah disampaikan pada persidangan di BANI. Di mana, BANI telah memeriksa dan mempertimbangkan yang pada akhirnya mengabulkan sebagian permohonan Geo Dipa karena faktanya Bumigas telah melakukan wanprestasi atas perjanjian pengembangan proyek geothermal di Blok Dieng dan Blok Patuha.

"Terhadap tuduhan adanya tipu muslihat terkait surat KPK juga sangat tidak berdasar. Surat dari KPK hanya salah satu bukti dari sekian bukti lainnya yang diajukan Geo Dipa berkaitan dengan adanya wanprestasi yang dilakukan oleh Bumigas. KPK sebagai lembaga kredibel tentunya telah mempunyai dasar pertimbangan sebelum mengeluarkan surat tersebut," demikian Asep. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA