Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengamat: Perkara SAT Tidak Layak Disidangkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 09 Agustus 2018, 06:14 WIB
Pengamat: Perkara SAT Tidak Layak Disidangkan
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pemerintah dinilai telah melakukan kesalahan dalam penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menjadi perkara korupsi.

Direktur Biro Riset InfoBank Eko B. Supriyanto menjelaskan penyelesaian BLBI seharusnya melalui Master of Settlement Agreement And Acquisition Agreement (MSAA).

Menurutnya kasus BLBI yang saat ini ditangani KPK merupakan ranah hukum perdata, tidak bisa dikenakan ke hukum pidana. Hal ini karena penyelesaian BLBI dilakukan melalui perjanjian MSAA.

Ia menilai pemerintah bisa kalah dalam persidangan, jika penyelesaian kasus BLBI melalui ranah pidana. Pemerintah juga tidak bisa mengembalikan aset BLBI yang sejatinya merupakan perjanjian perdata.

"Sesuai kebijakan sebelumnya, sebagaimana disepakati dalam perjanjian MSAA penyelesaian masalah ini memang seharusnya dilakukan di luar pengadilan, karena kalau masuk pengadilan tidak akan balik duitnya," ujarnya kepada wartawan, Rabu (8/8).

Pengamat Perbankan itu pun mengingatkan pemerintah terkait kebijakan yang dibuat dalam penyelesaian BLBI, yakni siapa yang kooperatif mendapat insentif dan tidak boleh kena penalti.

Pemerintah juga telah mengeluarkan surat release and discharge (surat pembebasan dan pelepasan) dari segala tuntutan hukum apapun bagi obligor yang telah menyelesaikan seluruh kewajibannya.

Harusnya, sambung Eko, mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsjad Temenggung (SAT) yang didakwa merugikan negara Rp4,58 triliun akibat memberikan Surat Keterangan Lunas kepada pemilik saham Bank Dagang Nasional Indonesia Sjamsul Nursalim tidak layak disidangkan.

Eko mengacu pada penyelesaian kewajiban pemegang saham melalui MSAA dengan lima peserta. Yakni  Anthony Salim (BCA), Sjamsul Nursalim (BDNI), M. Hassan (BUN), Sudwikatmono (Bank Surya) dan Ibrahim Risyad (RSI) telah menyelesaikan kewajibannya.

"Khusus untuk PKPS (Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham) BDNI, BPK- pada kesimpulan laporan auditnya 30 November 2006 menyatakan SKL layak diberikan karena pemegang saham BDNI telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang disepakati dalam penjanjian MSA. Perubahannya serta telah sesuai dengan kebijakan Pemerintah dan Instruksi Presiden No.8 Tahun 2002," ujar Eko.

Sementara itu pengamat hukum Andi Wahyu mengatakan BLBI adalah kebijakan negara. Sehingga penyelesaiannya harus mengacu pada kebijakan sebelumnya, yaitu MSAA yang mengikat kedua pihak, negara dan obligor.

Oleh karena itu bila terjadi masalah dalam implementasinya maka sebelum dilakukan penyelesaian melalui pidana, terlebih dahulu harus melalui cara perdata. Yaitu menggugat kembali sesuai dengan apa yang dirumuskan dalam MSAA. Jika prosesnya tidak bisa dilakukan maka baru melalui penerapan hukum pidana.

"Yang harus kita kritisi adalah apakah penyelesaian hukum konsisten atau tidak. Kalau ada dispute atau sengketa dalam implementasi kebijakan tersebut harus mengacu pada MSAA karena ini merupakan perjanjian. Kalau tidak dijadikan rujukan berarti ada problem," ujar Andi saat diskusi bertajuk "Skema Penyelesaian Skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)" Selasa (7/8). [nes] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA