Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bumigas Energi Minta PN Jakarta Batalkan Putusan BANI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/darmansyah-1'>DARMANSYAH</a>
LAPORAN: DARMANSYAH
  • Rabu, 08 Agustus 2018, 01:55 WIB
Bumigas Energi Minta PN Jakarta Batalkan Putusan BANI
PLTP Dieng/Net
rmol news logo PT Bumigas Energi meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan putusan Badan Arbitrase Indonesia (BANI) soal perjanjian pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng dan Patuha tertanggal 1 Februari 2005.

Dalam sidang lanjutan kasus perdata hari ini, kuasa hukum Bumigas, Defrizal Djamaris, membacakan pointer permohonan pembatalan putusan BANI tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 70 UU Arbitrase. Sebagai pihak Termohon 1 adalag PT Geo Dipa Energi dan Termohon 2 adalah BANI.

Defrizal mengatakan, ada kejanggalan dalam putusan BANI tersebut. Menurutnya putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.

Ia pun menjelaskan bahwa putusan BANI dapat dibatalkan oleh pengadilan negeri dengan alasan-alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 70 UU Arbitrase. Semisal dalam penjelasan umum alinea ke sebelas, yang memuat frasa 'antara lain'. Frasa tersebut juga ada dalam paragraf ke-18, yang mengandung arti bahwa UU Arbitrase tidak secara limitatif, akan tetapi bersifat terbuka.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum di atas, kuasa hukum Bumigas mengajukan Permohonan Pembatalan atas Putusan BANI Nomor 922/2018 dengan alasan-alasan sebagai berikut.

Putusan BANI dibuat berdasarkan adanya tipu muslihat dari pihak Geo Dipa yang dibuat dengan melanggar ketentuan UU Arbitrase dan hukum perdata yang berlaku, sehingga bertentangan dengan ketertiban umum.

"Geo Dipa berupaya memperdaya Majelis Arbritase dengan mengaburkan atau memanipulasi fakta dengan mengingkari pengakuan," kata Defrizal, Selasa (7/8).

Majelis hakim yang dipimpin Florensia dan anggota Maria Taat dan Kris Nugroho menyatakan sidang akan diputus dalam waktu 30 hari. Sidang selanjutnya akan mengagendakan jawaban dari Geo Dipa dan BANI, pada Kamis (9/8). Hakim juga meminta Bumigas menyertakan bukti tertulis. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA