Keduanya merupakan tersangka dugaan suap fasilitas, pemberian perizinan di Lapas Klas 1 Sukamiskin.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan sejak 10 Agustus 2018 sampai dengan 18 september 2018 untuk tersangka WH dan HND," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah di kantornya jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (7/8).
Perpanjangan penahanan ini untuk 40 hari kedepan. Sebelumnya kedua tersangka sudah mendekam di Rutan Cabang KPK di Kav K-4 dan di Rutan Cabang KPK di Guntur.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: