Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

SIDANG BLBI

Yusril: Sangat Aneh Jika Orang Disuruh Menilai Pekerjaannya Sendiri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 07 Agustus 2018, 08:17 WIB
Yusril: Sangat Aneh Jika Orang Disuruh Menilai Pekerjaannya Sendiri
Yusril Ihza Mahendra dan Syafruddin Arsyad Temenggung/Net
rmol news logo Sidang lanjuta perkara korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung menghadirkan ahli akuntansi dan auditing dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), I Nyoman Wara.

Kehadiran I Nyoman mendapat pertentangan lantaran auditor BPK yang pernah melakukan audit terkait BLBI terhadap BDNI.

Kuasa Hukum Syafruddin, Yusril Ihza Mahendra keberatan jika Nyoman diajukan sebagai ahli untuk menilai pekerjaan hasil auditnya sendiri. Yusril menilai hal ini sangat tidak adil dalam proses penegakan hukum.

"Beliau hadir sebagai ahli dan terkait alat bukti lain, bukti surat hasil pemeriksaan audit BPK yang melaksanakan audit beliau sendiri. Kita paham keterangan saksi dan ahli berdasarkan Pasal 1, tapi beliau dihadirkan sebagai ahli terkait alat bukti sebelumnya dan alat bukti bisa dualisme karena bisa keterangan ahli dan alat bukti," ujar Yusril di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/8).

Ketua Majelis Hakim Yanto kemudian menyampaikan, bahwa praktik peradilan, bahwa BPK diajukan sebagai ahli dan jika ada yang keberatan, maka bisa menuangkannya di dalam pledoi. Namun Yusiril tetap meminta agar persoalan ini menjadi jelas sebelum Nyoman mengucapkan sumpah.

"Biar clear dulu, kalau ahli menerangkan hasil ini dia menerangkan fakta, apakah melakukan audit melalui standar tidak bisa jadi ahli," ujarnya.

Meski sempat terjadi perdebatan antara tim kuasa hukum Syafruddin dengan JPU pada KPK, Majelis Hakim Tipikor memutuskan Nyoman bisa menyampaikan keterangan sebagai ahli. Sedangkan pihak yang keberatan, bisa menyampaikannya dalam pledoi atau pembelaan.

Yusril menilai peristiwa tersebut merupakan tragedi pengadilan. Audit yang dikerjakan Nyoman dituangkan dalam bentuk satu laporan yang kemudian menjadi laporan resmi BPK lalu menjadi dokumen. Dokumen tertulis  mempunyai fungsi ganda, yakni sebagai keterangan ahli dan alat bukti surat.

"Kalau dia alat bukti surat, itu ahli menerangkan apa yang dilakukan, apa yang ditemukan, bagaimana prosedur yang dilakukan. Itu artinya, dia menilai pekerjaannya sendiri. Kan sangat aneh orang disuruh menilai pekerjaannya sendiri, benar atau tidak, kan itu sangat tidak rasional," ujar Yusril saat ditemui di sela persidangan.

Kemudian, lanjut Yusril, jika Nyoman dihadirkan sebagai saksi fakta, dia hanya menerangkan fakat-fakta apa yang ditemukannya dan dituangkan ke dalam laporan tertulis. Pasal 1 angka 26, 27, dan 28 KUHAP dikaitkan dengan Pasal 184 KUHAP tentang alat bukti. Posisi yang bersangkutan harus diklarifikasi terlebih dahulu.  

"Ketua majelis mengatakan, yang berlaku di pengadilan selama ini, ya seperti ini. Bagi saya itu tragedi bagi penegakan hukum, penegakan supermasi hukum dan due process of law. Ada proses yang tidak adil dalam menegakkan hukum," ujarnya.

Yusril berpendapat hal merupakan tragedi karena orang bisa dihukum dengan dua bukti, keterangan surat dan keterangan ahli.

"Ini bukti suratnya dia sendiri yang bikin, dihadirkan ke situ jadi satu bukti. Dihadirkan ke persidangan satu bukti, dia berikan keterangan dua bukti, orang sudah bisa dihukum. Mengerikan saksi yang hadir di sini," ujarnya.

Yusril juga sempat mempersoalkan audit investigatif yang dilakukan BPK karena atas permintaan KPK dengan bukti-bukti yang diserahkan dari penyidik.

Menurut Yusril, bukti yang digunakan hampir 100 persen dari penyidik KPK. Bukan hanya itu, KPK juga sudah menyatakan bahwa terjadi kerugian keuangan negara kemudian meminta BPK untuk menghitungnya.

"Kalau itu sudah ada asumsi bahwa sudah ada kerugian negara. Kalau menurut pendapat saya, (seharusnya) nih ada enggak kerugian negara. Kalau ada berapa," tutup Yusril.  [nes] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA