Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penguasaan Aset First Travel Oleh Kanomas

Senin, 06 Agustus 2018, 08:33 WIB
Penguasaan Aset First Travel Oleh Kanomas
rmol news logo Sebagaimana diketahui, Bos First Travel Andika Surachman dijatuhi vonis 20 tahun penjara, sedangkan istrinya Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara dan Kiki Hasibuan divonis 15 tahun oleh Pengadilan Negeri Depok. Ketiganya dinilai terbukti melakukan penipuan perjalanan umrah dan melakukan pencucian uang dari uang setoran jamaah umrah.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok memutuskan bahwa aset dari First Travel terkait dengan perkara tersebut dirampas untuk negara. Majelis Hakim menolak tuntutan jaksa agar aset tersebut dikembalikan kepada korban.

Majelis Hakim menilai akan terjadi ketidakpastian hukum bila aset-aset yang diminta jaksa dalam tuntutan dikembalikan kepada calon jamaah yang menjadi korban.

Saat ini, marak pemberitaan yang beredar di masyarakat PT Kanomas Arci Wisata (Kanomas Tour & Travel) menguasai aset sitaan milik First Travel dengan status pinjam pakai barang bukti tindak pidana penipuan dan pencucian uang ke Kejaksaan Negeri Depok.

"Aset-aset yang dikuasai dan dimiliki Kanomas bukanlah aset milik First Travel. Aset-aset tersebut telah beralih kepada Klien Kami jauh sebelum kasus Andika Surachaman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka kasus First Travel. Semua dokumen-dokumen mengenai peralihan dan kepemilikan aset-aset tersebut telah pula Klien kami tunjukan dalam proses persidangan. Pada saat pemeriksaan saksi, Klien Kami telah dipanggil dan memberikan kesaksian terkait dengan peralihan dan kepemilikan aset-aset tersebut." Ujar Husni Farid Abdat, S.H., M.H. dan Rizky Pramana Dwijaya, S.H. selaku kuasa hukum Kanomas dari kantor HFA Lawyers.  

Peralihan sebagian aset FT kepada Kanomas merupakan pembayaran atas sebagian hutang FT.

"Total hutang FT sekitar Rp 85 miliar, sementara taksiran aset sebagaimana dimaksud adalah sekitar Rp 30 miliar, sehingga sampai dengan hari ini, FT masih memiki sisa hutang yang sangat banyak kepada klien kami," tegas Husni Farid Abdat.

Dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah, FT melakukan pengambilan tiket melalui Kanomas selaku provider tiket untuk beberapa maskapai penerbangan seperti Saudi Airlines dan Etihad.

Hubungan antara FT dan Kanomas adalah mitra bisnis, FT selaku penyelenggara perjalanan ibadah umrah, dan Kanomas selaku provider tiket yang merupakan vendor penyedia tiket bagi jamaah umrah FT.

Husni Farid Abdat menambahkan, sejak pertengahan 2016 hubungan kerjasama FT dan Kanomas awalnya berjalan cukup baik, banyak jamaah umrah FT yang diberangkatkan melalui tiket yang dibeli FT dari Kanomas, pembayaran tiket juga berjalan baik, setelah diterbitkan invoice oleh Kanomas dibayar lunas oleh FT.

"Baru pada akhir 2016 sekitar bulan November 2016, FT mulai mengalami kesulitan pembayaran dimulai dengan adanya tagihan yang tidak dibayarkan lunas dan menjadi hutang," tandas Husni.

Atas Hutang FT tersebut beberapa cara telah ditempuh Kanomas untuk menagih, antara lain dengan skema pembayaran secara bertahap atau mencicil, sampai pada April 2017 FT menyerahkan aset-aset milik Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan berupa rumah di Sentul, kantor di Depok dan rumah di RTM Depok serta beberapa mobil seperti Hummer, Vellfire, VW Caravelle, Fortuner dan Pajero sebagai pembayaran sebagian hutang FT.

"Semua peralihan aset itu telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan juga sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Peralihan sebagaimana dimaksud diatas juga pula telah diketahui serta dilaksanakan sendiri oleh Bos FT. Hal ini diperkuat dengan tidak adanya bantahan dan sanggahan oleh Bos FT pada saat Klien kami memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Depok," tegas Rizky Pramana Dwijaya.

Mengenai pemberitaan tentang pinjam pakai yang dilakukan Kanomas, Husni Farid Abdat menjelaskan, pinjam pakai tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Pengembalian aset kepada Kanomas telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur didalam Pasal 46 ayat (1) KUHAP yang intinya menyatakan "benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak, …".

Dan oleh karenanya, aset yang disita dari Kanomas, berdasarkan hukum sudah sewajarnya dikembalikan kepada Kanomas, tegas Husni Farid Abdat.

Masyarakat harus mengetahui aset yang disita dari FT itu banyak sekali. Banyak opini yang menyatakan seolah-olah aset yang dialihkan merupakan keseluruhan dari aset FT yang disita. Itu adalah opini yang perlu diluruskan, aset yang telah beralih menjadi milik Kanomas sebagaimana sudah kami jelaskan di atas hanyalah sebagian dari total aset FT yang saat ini berdasarkan putusan Hakim dirampas oleh negara. [rry]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA