Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengacara: BLBI Selalu Jadi Kendaraan Orang Pencari Jabatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 25 Juli 2018, 23:59 WIB
Pengacara: BLBI Selalu Jadi Kendaraan Orang Pencari Jabatan
Ilustrasi/Net
rmol news logo Ada anomali atau keanehan dalam penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang selalu diungkit setiap pergantian rezim pemerintahan di Indonesia.

Begitu pandangan Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim, Otto Hasibuan saat membuka jumpa pers di Hotel Le Meridien Hotel, Jakarta, Rabu (25/7).

Menurut Otto sejak pertama kali ini kasus ini mencuat pada tahun 1998 hingga saat ini, BLBI seolah menjadi kasus yang tidak berujung. Dari sekian banyak obligor yang menerima BLBI, hanya perkara yang melibatkan kliennya yang selalu dipermasalahkan.

"Setelah 20 tahun kemudian, BPK pada 2017 mengeluarkan hasil audit baru, yang mengatakan ada kerugian negara akibat pemberian SKL (Surat Keterangan Lunas). Bagiamana ini bisa terjadi? Kalau kita punya hutang sudah diteken terus diproses lagi, bagaimana? Itu sebabnya saya katakan kalau tidak ada kepastian hukum," kata Otto.

Otto menjelaskan, dalam laporan Audit BPK 2002 dan 2006 secara tegas menyatakan bahwa seluruh kewajiban Sjamsul Nursalim telah selesai, karenanya SKL layak diberikan kepadanya.

Sebaliknya laporan Audit BPK 2017 sendiri didasarkan atas permintaan KPK melalui suratnya tertanggal 4 April 2017, dan hasil laporan baru dikeluarkan BPK pada tanggal 25 Agustus 2017, setelah Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 20 Maret 2017.

“Pemerintah harus berani memberikan keterangan kepada KPK tentang hal yang sebenarnya. Kami bukan minta pemerintah untuk intervensi tapi hanya minta klarifikasi bahwa kasus ini sudah selesai. KPK itu bagian dari pemerintah. Jangan sampai pemerintah sudah jamin tidak akan mengusut tapi diusut. Jangan sampai ada negara di dalam negara," ungkapnya.

Otto sendiri menilai laporan Audit BPK 2017 itu seharusnya batal demi hukum, karena ada empat aspek penting terkait audit yang tidak terpenuhi di dalamnya. Keempat aspek tersebut, lanjut Otto adalah, tidak ada yang diperiksa atau auditeenya, tidak menaati azas asersi, yakni harus ada konfirmasi dari pihak yang diperiksa atau auditeenya, melanggar norma hukum (Per No. 1 BPK 2017) karena hanya didasarkan pada bukti-bukti sekunder, serta hanya didasarkan pada dugaan-dugaan.

"Sudah 20 tahun berlalu, penyelesaian kasus BLBI ini tidak pernah ada akhirnya. Selama ini klien kami berjuang untuk mendapatkan keadilan. Pak Sjamsul dan istri bukan tersangka, bukan buruan. Mereka sangat menghormati perjanjian MSAA. Terlebih lagi yang dipermasalahkan bukan hutangnya mereka tapi hutang petambak," ujar Otto.

Sejurus dengan Otto, Maqdir Ismail yang juga pengacara Sjamsul Nursalim menyoroti unsur politik di balik penyelesaian kasus BLBI.

Maqdir menilai kasus yang menyeret kliennya tidak ada ujungnya, sebab setiap menjelang pemilu masalah ini selalu ribut. Penyelidikan diumumkan tahun 2003 dimulai saat Abraham Samad memimpin KPK, puncak penyelidikan terjadi di era KPK baru.

"Isu BLBI selalu digunakan jadi kendaraan bagi orang-orang yang mengincar jabatan baru," tutup Maqdir. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA