Jurubicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan ketidakhadiran Abdul karena beralasan sakit.
Abdul yang juga kakak kandung Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar itu sejatinya akan diperiksa sebagai saksi terkati terkait dugaan gratifikasi Bupati Nganjuk nonaktif, Taufiqurrahman (TFR).
"Abdul Halim Iskandar sakit maka pemeriksaan dijadwalkan ulang namun belum dientukan waktunya," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/7).
Sebelumnya KPK kembali menetapkan Bupati Kabupaten Nganjuk, Taufiiqurrahman sebagai tersangka lantaran penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup perihal dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp2 miliar dari dua rekanan kontraktor di Nganjuk.
Atas perbuatannya itu, Taufiqurrahman disangka melanggar Pasal 12 huruf B UU 31/1999 sebagimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[nes]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: