Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polri: Yang Bisa Melarang Kegiatan Polisi, Bukan Ormas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 25 Juli 2018, 16:38 WIB
rmol news logo Organisasi masyarakat Patriot Garuda Nusantara (PGN) melalui surat edaran menolak tabligh akbar Ustad Abdul Somad yang rencananya bakal digelar di Pedurungan, Semarang, Jawa Tengah.

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Mohammad Iqbal menjelaskan ormas tidak memiliki hak untuk melakukan pelarangan.

Menurut Iqbal dalam Undang-undang yang berhak melakukan pelarangan adalah institusi negara salah satunya Polri.

"Siapapun kalau mengeluarkan surat edaran silahkan saja. Tetapi itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Masa ada ormas yang melarang," ujar Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/7).

Terkait persoalan ini, kata Iqbal, Polda Jawa Tengah akan melakukan komunikasi dengan kedua belah pihak.

Pada prinsipnya, terang Iqbal ormas tidak memiliki kewenangan untuk melarang kegiatan apapun, apabila ada penolakan yang berujung bentrok, Polri akan mengambil langkah hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Kami akan menegakkan hukum apabila ada perbuatan pidana di situ," pungkas Iqbal.

Sebelumnya beredar surat edaran, Patriot Garuda Nusantara (PGN) yang isinya menolak kehadiran Ustad Abudul Somad di wilayah Semarang dan sekitarnya lantaran mereka menganggap UAS sebagai corong Hizbut Thahrir Indonesia (HTI) yang dikhawatirkan dapat memecah belah umat.

Dalam surat itu, PGN mengancam jika kegiatan tabligh akbar itu tetap dijalankan mereka akan mengerahkan massa untuk melakukan pembubaran.  [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA