Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Segel Dua Sel Lapas Sukamiskin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 24 Juli 2018, 20:23 WIB
KPK Segel Dua Sel Lapas Sukamiskin
Foto/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyegelan dua sel atau kamar narapidana di Lembaga Permasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Diketahui dua sel atau kamar tersebut merupakan milik Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana (Wawan). Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya menyegel kedua sel tersebut karena keduanya tidak berada di dalam sel yang seharusnya mereka tempati.

"Penyegelan kita lakukan pada dua sel ya, dilakukan karena kami nggak bisa masuk ke ruang dua terpidana ini karena mereka nggak berada di sel," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/7)

Febri menjelaskan, tindakan penyegelan dilakukan lantaran diduga terdapat bukti yang berkaitan dengan kasus suap yang menyeret Kalapas Sukamiskin Wahid Husein.

"Karena kami duga ada beberapa bukti terkait yang berada dilokasi tersebut sebagai bentuk kegiatan KPK lakukan kroscek dilapangan dari Info yang kami dapat," tukasnya.

Kamar keduanya ditemukan kosong saat lembaga anti rasuah melakukan operasi senyap. Hingga saat ini, penghuni dari kamar tersebut belum juga menampakkan diri di Lapas Sukamiskin.

Sebelumnya KPK menangkap Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein karena diduga telah menyalahgunakan jabatannya untuk pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di Lembaga Permasyarakatan Klas 1 Sukamiskin kepada narapidana.

KPK telah menetapkan Kalapas Wahid Husein dan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Tiga orang tersebut adalah staff Kalapas Hendry Saputra, narapidana kasus korupsi yang juga suami dari Inneke Koesherawati yakni Fahmi Darmawansyah, serta tahanan pendamping Fahmi Darmawansyah yaitu Andri Rahmat.

Fahmi dan Andri merupakan pihak pemberi suap dan merupakan narapidana kasus korupsi dalam kasus suap pengadaan satelit monitoring Bakamla  RI.

Kalapas Sukamiskin Wahid Husein dan Hendry Saputra diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi.

Sedangkan Fahmi dan Andri Rahmat yang merupakan pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. [fiq]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA