Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dewan Pakar ICMI Pusat: MK Sudah Tepat Tolak Semua Tuntutan Ahmadiyah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 24 Juli 2018, 07:56 WIB
Dewan Pakar ICMI Pusat: MK Sudah Tepat Tolak Semua Tuntutan Ahmadiyah
Anton Tabah Digdoyo/Net
rmol news logo Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Pusat mendukung penuh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal 1, 2, dan 3  UU 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama yang diajukan oleh penganut Ahmadiyah

"Putusan MK yang menolak semua tuntutan Ahmadiyah terhadap pasal 1, 2 dan 3 UU PNPS nomor 1 tahun 1965 tersebut sangat tepat memang seharusnya demikian," tegas anggota Dewan Pakar ICMI Pusat, Brigjen (Purn) Pol. Anton Tabah Digdoyo kepada redaksi, Selasa (24/7).

Anton mengatakan, menafsirkan kitab suci agama tidak boleh bebas, apalagi semau pikiran dan pendapatnya sendiri. Agama bisa hancur dan umat pun kacau balau jika bebas.
 
"Jangankan kitab suci seperti Alquran yang langsung dari Tuhan. Menafsirkan UU buatan manusia saja tidak boleh bebas semaunya sendiri tafsirkan," terangnya.

Lanjut dia, kitab suci Alqurn itu sangat lengkap dan banyak ayat yang dijelaskan oleh Nabi Muhamad SAW dalam hadits-haditsnya. Meskipun, menurut Anton, selalu ada orang-orang munafik yang memaksa menafsirkan ayat-ayat Alquran dengan pendapatnya sendiri karena ingin umat Islam kacam.

"Orang-orang seperti itu selalu ada," imbuh purnawirawan jenderal Polri ini.

Anton menegaskan, UU tentang Penodaan Agama tetap dibutuhkan sepanjang masa untuk meredam konflik dan menjadikan Indonesia negara paling toleransi di dunia.

Sebelumnya, majelis hakim konstitusi dalam pertimbangannya menyatakan,  alasan para pemohon tidak beralasan menurut hukum karena pokok persoalannya bukan pada berlakunya pasal 1, 2, dan 3  UU 1/PNPS/1965, tetapi pada pembuatan aturan turunannya seperti Surat Keputusan Bersama (SKB) atau pemberlakuan Peraturan Daerah menjadi hal yang berbeda. [wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA