Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terkena OTT KPK, Kalapas Sukamiskin Diganti

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 23 Juli 2018, 19:51 WIB
Terkena OTT KPK, Kalapas Sukamiskin Diganti
Foto/RMOL
rmol news logo Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laolly, mengganti Kepala Lembaga Permasyarakatan Klas I Sukamiskin, Wahid Husein setelah tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Maka Kalapas Sukamiskin adalah Kalapas Banceu Bandung yaitu Kusnali," ujarnya di Kantor Kemenkumham, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (23/7)

Selain itu pada hari ini ia memberhentikan dua pejabat di atas Wahid Husein, yakni Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Jawa Barat, Indro Purwoko dan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Jawa Barat, Alfi Sahri.

Yasonna juga mengatakan pihaknya akan terus melakukan pembenahan di Lapas Sukamiskin dan akan menempatkan orang-orang secara khusus, agar kejadian seperti yang menyeret nama Wahid Husein tidak terjadi lagi.

"Saya sudah diajukan beberapa nama sedang saya cek track record masing-masing ya supaya kita menempatkan orang yang pas karena seperti saudara tahu lapas Sukamiskin sangat menggoda," tukasnya.

Sebelumnya Kalapas Klas I Sukamiskin, Wahid Husein ditangkap dalam gelar operasi tangkap tangan lantaran diduga telah menyalahgunakan jabatannya untuk pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di Lembaga Permasyarakatan Klas I Sukamiskin kepada narapidana.

Lembaga antirasuah telah menetapkan Kalapas Wahid Husein dan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Tiga orang tersebut adalah staff Kalapas Hendry Saputra, narapidana kasus korupsi yang juga suami dari Inneke Koesherawati yakni Fahmi Darmawansyah, serta tahanan pendamping Fahmi Darmawansyah yaitu Andri Rahmat.

Fahmi dan Andri merupakan pihak pemberi suap dan merupakan narapidana kasus korupsi dalam kasus suap pengadaan satelit monitoring Bakamla  RI.

Kalapas Sukamiskin Wahid Husein dan Hendry Saputra diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi.

Sedangkan Fahmi dan Andri Rahmat yang merupakan pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. [fiq]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA