Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Masih Ragu Keseriusan Fayakhun Jadi Justice Collaborator

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 20 Juli 2018, 14:51 WIB
KPK Masih Ragu Keseriusan Fayakhun Jadi Justice Collaborator
Fayakhun Andriadi/RMOL
rmol news logo Permohonan menjadi justice collaborator (JC) yang diajukan oleh tersangka dugaan kasus suap pengadaan satelit monitoring Bakamla RI, Fayakhun Andriadi terancam tidak dikabulkan.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghargai pengembalian uang sebesar Rp 2 miliar dari Fayakhun.

Namun mantan Ketua DPD DKI Jakarta Partai Golkar itu belum mau membuka lebih jauh ke mana saja aliran duit Rp 10 miliar itu.

Saat ini lembaga antirasuah masih ingin melihat seberapa serius Fayakhun ingin menjadi JC.

“Karena itu, kami ingatkan, jika serius mengajukan JC wajib mengakui seluruh penerimaan dan membuka keterangan seluas-luasnya," ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (20/7)

KPK menetapkan Fayakhun sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang total anggarannya mencapai nilai Rp 1,2 triliun pada 14 Februari 2018 yang lalu. Ia pun sudah resmi menjadi tahanan KPK sejak 28 Maret 2018 lalu.
 
Fayakhun diduga menerima suap berupa hadiah atau janji yang terkait dengan jabatannya. Hadiah tersebut diduga merupakan fee atas jasa Fayakhun memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada APBN-P tahun anggaran 2016.

Fayakhun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA