Kuasa hukum Syafruddin, Ahmad Yani menjelaskan pihaknya telah membaca berita acara pemeriksaan keduanya yang tidak saling berkaitan.
Menurut Yani permintaan pemeriksaan dilakukan secara terpisah karena pihaknya tidak ingin Boediono ataupun Todung saling mengkonfirmasi.
"Agar tidak dikonfirmasi balik Boediono dan Todung tidak ada konfirmasi Boediono dan Todung enggak saling mengkonfirmasi. Todung tunggu dulu. Pertama Boediono dan Todung," ujar Yani kepada Majelis Hakim dalam sidang lanjutan perkara penerbitan SKL BLBI di Tipikor Jakarta, Kamis (19/7).
Permintaan tersebut dikabulkan oleh Ketua Majelis Hakim Yanto. Ia meminta Todung untuk keluar dari ruang sidang untuk sementara waktu.
Dalam kesaksiannya, Boediono selaku mantan anggota Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) mengakui pernah hadir dalam Rapat Terbatas di Istana Negara. Rapat membahas permasalahan obligor BLBI.
Pada waktu kata Boediono, juga disinggung mengenai mengurangi beban utang petambak dipasena sebagai aset yang diberikan BDNI. Usulan itu diajukan Syafruddin.
Menurut Boediono ratas dihadiri Ketua KKSK, Dorodjatun Kuntjoro Jakti, serta Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung.
"Pengurangan beban ini saya kira baik, dan sisanya kalau tidak salah saya tidak ingat apakah itu dimunculkan atau tidak," ujarnya.
[nes]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: