Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Kembali Panggil Mantan Wabup Malang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 18 Juli 2018, 11:50 WIB
KPK Kembali Panggil Mantan Wabup Malang
Foto/Net
rmol news logo . Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Bupati Malang, Subhan terkait kasus pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015 yang menjerat nama Bupati Mojokerto, Mustafa Kamal Pasa.

"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka MKP," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (18/7)

Selain Subhan, lembaga anti rasuah juga akan memeriksa dua saksi lainnya yakni Sitac Division Manager PT Protelindo Suciratin dan Karyawan Protelindo Indra Mardhani.

Dalam perkara ini, Mustofa selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 diduga menerima hadiah atau janji dari Ockyanto selaku Permit and Regulatory Division Head PT. Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) dan Onggo Wijaya selaku Direktur Operasi PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), terkait dengan pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.

Dugaan hadiah atau janji (suap) yang diterima oleh Mustafa terkait perizinan menara telekomunikasi ini adalah sekitar Rp 2,7 miliar.

Mustafa disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara Ockyanto dan Onggo Wijaya, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [fiq]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA