Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mantan Dirut Jasindo Resmi Mendekam Di Rutan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 16 Juli 2018, 20:20 WIB
Mantan Dirut Jasindo Resmi Mendekam Di Rutan KPK
Foto/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama PT Jasindo Budi Tjahjono.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Budi akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Budi ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di Pomdan Jaya Guntur," ujarnya kepada wartawan, Senin (16/7)

Budi memilih bungkam saat dicecar berbagai pertanyaan oleh awak media. Ia yang menggenakan kemeja bewarna putih, celana hitam dan dipadu rompi bewaran oranye khas tahanan KPK.

Febri menjelaskan ini merupakan pemeriksaan ketiga Budi sebelum akhirnya lembaga anti rasuah resmi menahannya.

"Ini merupakan pemeriksaan ke-3 sebagai tersangka. Sebelumnya diperiksa pada 17 april 2017 dan 7 april 2017," tukasnya.

Sebelumnya lembaga yang dipimpin oleh Agus Rahardjo Cs resmi menetapkan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) ,Budi Tjahjono (BT) sebagai tersangka terkait pembayaran komisi kegiatan fiktif agen Jasindo dalam penutupan asuransi oil and gas pada BP Migas, Kontraktor Kontrak Kerjasama Migas (KKKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014.

Budi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. [fiq]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA