Jaksa Agung M Prasetyo menjelaskan kewajiban yayasan Supersemar terhadap negara tidak menyentuh pada beasiswa.
Menurutnya kasus ini bukan terkait beasiswa melainkan penyalahgunaan dana yayasan.
"Itu harus dipahami jangan sampai diplesetkan bahwa eksekusi yayasan supersemar berkaitan dengan masalah beasiswa supersemar," ujar Prasetyo di DPR, Jakarta, Selasa (16/7).
Lebih lanjut, Prasetyo juga telah memerintahkan jaksa untuk segera mengeksekusi aset yayasan, temasuk mengeksekusi gedung Granadi.
Menututnya sejauh ini pihaknya baru mengeksekusi dana sekitar Rp300 miliar. Dana ini masih jauh dari putusan kasasi Yayasan Supersemar dan keluarga mantan Presiden Soeharto harus membayar Rp4,4 triliun.
"Kita selalu meminta kepada pengadilan untuk segera secepatnya melakukan eksekusi. Kita mengajukan permintaan untuk segera dilaksanakan yang kita harapkan nanti makin ada kemajuan," paparnya.
[nes]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.