Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kuasa Hukum SAT Jelaskan Rapat BPPN Dengan Pemilik Saham BDNI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 15 Juli 2018, 01:16 WIB
rmol news logo Tim Kuasa Hukum Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) mengklarifikasi pertemuan Syafruddin dengan pemilik saham dan direksi BDNI.

Kuasa hukum Syafruddin, Hasbullah menjelaskan pertemuan tersebut merupakan pertemuan rutin pihak BPPN dengan para pemegang saham dalam rangka menyelesaikan masalah Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham (PKPS).

Pertemuan tersebut tidak hanya dilakukan dengan Sjamsul Nursalim selaku pemilik saham BDNI, namun dengan debitur-debitur lain yang memiliki kewajiban membayar utang kepada negara.

Terkait pada tanggal 21 Oktober dan 29 Oktober 2002, Sjamsul memang  datang ke kantor BPPN. Dalam pertemuan tersebut dihadiri, Syafruddin selaku kepala BPPN dan para deputi serta pejabat BPPN lainnya.

Sementara pihak Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham BDNI diwakili oleh Itjih Nursalim, yang mendapatkan kuasa dari Sjamsul Nursalim.

“Pihak Sjamsul diundang karena ada putusan KKSK (Komite Kebijakan Sektor Keuangan) pada tanggal 7 Oktober 2002, yang intinya ada  perintah KKSK yang harus dijalankan BPPN, yang  adalah pertama, Sjamsul Nursalim kurang bayar Rp428 Milyar dari total kewajiban Rp1 Trilyun tunai. Yang kedua aset aset Sjamsul Nursalim yang dibawah TSI harus dialihkan secara sempurna kepada  BPPN," ujarnya saat dihubungi wartawan, Jumat (14/7).

Hasbullah menambahkan konteks rapat adalah untuk memberitahukan adanya keputusan KKSK pada tanggal 7 Oktober 2002. Kemudian ada  pertemuan  atau rapat pada tanggal 29 Oktober 2002.

Pertemuan kedua, juga dalam rangka untuk menjalankan perintah KKSK yakni, untuk melakukan Final Due Dilligent (FDD) terhadap asset BDNI.

Dalam rapat tersebut juga dihadiri Syafruddin dan deputi deputi serta pejabat pejabat BPPN lainnya, serta pihak E&Y selaku konsultan. Sedangkan pihak Sjamsul diundang untuk hadir dalam rapat di BPPN.

"Pertemuan itu untuk menjelaskan apakah  memang dalam MSAA sudah diungkapkan mengenai petani tambak dijamin oleh PT DCD atau belum. Karena berdasarkan perintah TBH harus ditetapkan di MSAA baru itu disebut sebagai misrep. Nah dalam pertemuan tersebut  Itjih Nursalim mengatakan sudah ditetapkan sesuai dengan disclouser  513 MSAA," jelas Hasbullah.

Karena sudah ditetapkan dalam MSAA bahwa petani tambak dijamin oleh PT DCD, maka deputi AMI Taufik Mappanre mengatakan tidak disebut sebagai suatu misrepresentasi.

"Pemilik saham kekurangannya yakni, soal kurang bayar Rp 428 miliar dan pengalihan aset secara sempurna," kata Hasbullah.

Penjelasan Hasbullah ini terkait keterangan saksi Mohammad Syahrial dalam persidangan  kasus penerbitan SKL dengan terdakwa Syafruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (12/7).

Dalam kesaksiannya Syahrial menyampaikan bahwa Syafruddin disebut pernah mengundang Itjih Nusalim dalam rapat yang digelas pada tanggal 21 Oktober 2002 dan 29 Oktober 2002.

Saat ditanya oleh JPU, Syahrial mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan pihak Sjamsul diundang dalam rapat penyelesaian kewajiban pelunasan MSAA. Namun yang jelas menurut Syahrial pertemuan dihadiri oleh para deputi deputi ketua BPPN.

Dalam rapat yang dihadiri deputi dan pihak luar maka biasanya menurut Syahrial yang memiliki kewenangan adalah Syafruddin.

Atas keterangan tersebut, Hasbullah menyatakan pertemuan tersebut transparan, pemilik saham BDNI diundang untuk dibertahukan adanya keputusan KKSK pada tanggal 7 Oktober 2002. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA