"Kami ingatkan agar saksi koperatif dan dapat hadir besok Jumat (13/7)," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah melalui pesan elektronik, Kamis (12/7).
KPK memanggil Subhan untuk menjalani pemeriksaan pada tanggal 2 dan 4 Juli 2018. Namun Subhan tidak hadir tanpa keterangan.
Untuk ketiga kalinya Subhan tak memenuhi undangan penyidik hari ini. Sedianya dia akan diklarifikasi soal proses perijinan pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015 yang berujung suap, termasuk juga aliran dana suap ke tersangka Mustofa Kamal Pasha.
"Hingga sore ini, kami belum mendapat pemberitahuan dari saksi terkait alasan tidak bisa hadir," tukas Febri.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: