Hal itu dikatakan saat dihadirkan sebagai saksi sidang lanjutan perkara penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung di Tipikor Jakarta, Kamis (12/7).
Syahrial menjelaskan bahwa pada 27 Februari 2004 BPPN telah menyerahkan aset hutang petambak senilai Rp4,8 triliun kepada Menteri Keuangan 2001-2004, Boediono. Namun pada saat diserahkan nilai aset tidak lagi besar.
"Kami mencoba pertama kali tidak menjual aset tapi ingin meningkatkan nilai dulu," ujar Syahrial.
Syahrial menambahkan menyusutnya aset perusahaan inti membuat pihaknya memberikan modal investasi untuk para petambak namun ujung-ujungnya tetap tidak membuahkan hasil.
Setelah pemerintahan berganti, pada tahun 2007, Menteri Keuangan 2005-2010 Sri Mulyani menjual aset kredit petani tambak sebesar Rp220 miliar.
"Menteri Keuangan meminta kita untuk mengadakan penjualan, karena kalau tidak pada saat itu negara bisa dirugikan Rp 50 miliar sebulan," ujarnya.
Masalah penjualan aset petani tambak dipasena ini juga dibahas saat Mantan Menko Ekuin sekaligus Ketua KKSK Rizal Ramli dihadirkan dipersidangan.
Sebagai saksi fakta, Rizal juga mempertanyakan aset senilai Rp4,8 triliun dijual Rp200 miliar. Menurutnya Tindakan Sri menjual aset BDNI sebesar Rp 220 miliar telah merugikan negara lebih dari Rp 4 triliun.
[nes]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: