Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Garap Suhawi Dan Nabiel Terkait Kasus Di Mojokerto

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 12 Juli 2018, 10:45 WIB
rmol news logo . Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait kasus pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015 yang menjerat nama Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa.

Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan dua orang saksi tersebut adalah Direktur CV Sumajaya Citra Abadi Achmad Suhawi dan dari pihak swasta Nabiel Titawano seperti yang sudah tertera dalam jadwal pemeriksaan yang dikeluarkan oleh lembaga anti rasuah itu.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka MKP," ujar Febri kepada wartawan, Kamis (12/7).

Pada perkara ini, Mustofa selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 diduga menerima hadiah atau janji dari Ockyanto selaku Permit and Regulatory Division Head PT. Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) dan Onggo Wijaya selaku Direktur Operasi PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) terkait dengan Pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.

Dugaan hadiah atau janji (suap) yang diterima oleh Mustofa terkait perizinan menara telekomunikasi ini adalah sekitar Rp. 2,7 Miliar.

Mustofa disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara Ockyanto dan Onggo Wijaya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA