Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jubir: KPK Tidak Mengadili Kebijakan Dalam Kasus SKL BLBI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 10 Juli 2018, 22:35 WIB
Jubir: KPK Tidak Mengadili Kebijakan Dalam Kasus SKL BLBI
Febri Diansyah/Net
rmol news logo Jurubicara KPK Febri diansayah memastikan pihaknya tidak mengadili kebijakan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI.

Menurutnya persoalan dasar terkait SKL BLBI yakni implementasi dari kebijakan tersebut.

Febri menyatakan pihaknya telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan mantan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai terdakwa dan sekarang menjadi terdakwa penyelewengan SKL BLI.

Salah satu bukti yakni adanya penghapusbukuan kewajiban dari pemilik saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI). Selain itu patut diduga terdakwa mengetahui adanya misrepresentasi dari piutang tambak dipasena namun tetap memberikan SKL terhadap BDNI.

"Kami menduga terdakwa mengetahui sejak awal, dan ada perbuatan penghapusbukuan kewajiban tetapi masih diberikan keterangan lunas," kata Febri dalam diskusi "Mega Skandal BLBI Perlukan Dibuka Kembali" di ILC TVone, Selasa (10/7).

"Jadi harus dipisahkan, mana kebijakan mana implementasi, sehingga seolah-olah KPK sedang mengadili kebijakan," imbuh Febri.

Lebih lanjut Febri menjelaskan dari dokumen yang diteliti penyidik, ditemukan kata kunci yang menjelaskan bahwa SKL diberikan terhadap obligor yang menyelesaikan kewajibannya.

"Jadi tidak ada logika dasar yang mejelaskan SKL bisa diterbitkan tetapi kewajiban belum lunas," ujar Febri. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA