Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Walikota Mojokerto Kembali Digarap KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 06 Juli 2018, 11:15 WIB
Walikota Mojokerto Kembali Digarap KPK
Masud Yunus/RMOL
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus suap pengalihan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto TA 2017 Masud Yunus.

Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan Walikota Mojokerto nonaktif itu akan diperiksa sebagai tersangka.

"MY diperiksa sebagai tersangka," ujarnya kepada wartawan, Jumat (6/7).

Masud sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak 23 November silam, ia merupakan tersangka kelima dalam kasus ini.

Ada empat tersangka lain dalam kasus ini, mereka adalah Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq, dan Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto.

Masud diduga bersama dengan Wiwiet melakukan penyuapan berupa hadiah atau janji kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Suap itu diduga agar DPRD Kota Mojokerto menyetujui pengalihan anggaran dari anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto 2017 senilai Rp 13 miliar.

Dalam kasus ini, Masud disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA