Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Besok, Rizal Ramli Dan Kwik Kian Gie Bersaksi Di Pengadilan Tipikor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 04 Juli 2018, 18:01 WIB
Besok, Rizal Ramli Dan Kwik Kian Gie Bersaksi Di Pengadilan Tipikor
Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli
rmol news logo Pengembangan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) masih berpusat pada terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung.

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu akan menjalani sidang ke-6 besok (Kamis, 4/7) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.  

Untuk besok, Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan dua saksi penting, yaitu Rizal Ramli dan Kwik Kian Gie.

Dua nama itu sempat memegang jabatan penting ketika kasus BLBI bergulir. Rizal menjabat sebagai Menteri Keuangan dan Menteri Koordinator Perekonomian. Sedangkan Kwik Kian Gie menjabat Menko Perekonomian.  

Kasus SKL (surat keterangan lunas) BLBI tidak asing bagi Rizal. Dalam penyelidikan, sudah lebih dari sekali ia dipanggil KPK untuk bersaksi.

Dan sudah sering pula Rizal Ramli meminta KPK konsisten dan berkomitmen menuntaskan kasus tersebut tanpa khawatir akan indikasi keterlibatan elite dan tokoh besar di dunia politik.

Syafruddin didakwa merugikan negara Rp 4,5 triliun dalam penerbitan SKL BLBI. Juga memperkaya pemilik saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim, melalui penerbitan SKL.

SKL itu dikeluarkan Syafruddin berdasarkan Inpres 8/2002 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2002 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.

Syafrudin disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA