Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Gagal Korek Kesaksian Delapan Perwira TNI AU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 03 Juli 2018, 21:42 WIB
KPK Gagal Korek Kesaksian Delapan Perwira TNI AU
Foto/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal mengorek informasi dari delapan orang perwira TNI Angkatan Udara, yang menjadi saksi dalam kasus pengadaan helikopter angkut AW-101.

Juribicara KPK Febri Diansyah mengatakan, delapan orang orang perwira TNI AU yang rencananya akan diperiksa di Mabes TNI Cilangkap itu mangkir.

"Semua saksi dalam kasus ini tidak hadir. Kami di KPK ataupun POM TNI belum mendapat konfirmasi alasan ketidakhadiran," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/7)

Ia pun enggan untuk membuka siapa saja nama saksi yang telah dipanggil pada jadwal pemeriksaan hari ini.

Padahal, kata Febri lembaga anti rasuah  sudah melakukan koordinasi dengan POM TNI dalam menangani perkara ini.

Ia juga mengaku penyidik yang menangani kasus ini menghadapi hambatan, karena kesulitan memeriksa saksi dan belum terselesaikannya audit BPK.

"Karena ada kesulitan memeriksa saksi-sakai yang mengetahui peristiwa pengadaan Heli tersebut dan juga audit BPK yang belum selesai," katanya.

Awal mula kasus ini adalah pada bulan April 2016 TNI AU mengadakan pembelian satu unit heli AW-101. Dalam pengadaan pembelian heli tersebut, terdapat dua perusahaan yang mengikuti lelang yaitu PT Diratana Jaya Mandiri dan PT Karya Cipta Gemilang.

Sebelum pelaksanaan lelang, diduga Dirut PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sudah mengadakan kontrak dengan produsen Agusta Westland di Inggris dan Italia. Jumlah kontrak pembelian tersebut senilai Rp 514 miliar.

Namun demikian dalam lelang, PT Diratama Jaya Mandiri keluar sebagai pemenang lalu nilai kontrak dinaikkan menjadi 738 miliar. Terdeteksi selisih 224 miliar dan diindikasikan jumlah tersebut sebagai kerugian negara.

Hingga pada akhirnya, POM TNI menetapkan empat perwira sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) TNI AU, Kolonel Kal FTS SE; Marsma TNI FA selaku pejabat pembuat komitmen (PPK); Letkol. Adm TNI WW selaku pemegang kas; Pembantu Letnan Dua (Pelda) SS yang menyalurkan dana pada pihak tertentu.

KPK sendiri sejauh ini baru menetapkan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [fiq]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA