Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Siap Jelaskan Resiko Pengesahan RKUHP Ke Jokowi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 22 Juni 2018, 02:32 WIB
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik keinginan Presiden Joko Widodo untuk dapat duduk bersama membahas perihal RKUHP.

Jurubicara KPK Febri Diansyah menyatakan langkah tersebut merupakan momentum agar presiden bisa mendengar langsung resiko pengesahan RKUHP yang mengatur tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Karena itu, sambung Febri KPK akan mempersiapkan penjelasan yang lebih solid terkait RUU KUHP tersebut yang menurut pihaknya dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan sangat beresiko bagi kerja KPK ke depan.

"Kami berharap, jika ada sebuah obsesi kodifikasi, janganlah sampai pemberantasan korupsi jadi korban. Karena jika belajar di banyak negara, kodifikasi bukanlah harga mati, ia tetap tergantung pada kebijakan sebuah negara dalam penyusunan aturan hukum," ujar Febri dikantornya jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (21/6).

Sebelumnya lembaga antirasuah itu menolak masuknya pasal-pasal Tipikor dalam RKUHP. Penolakan tersebut lantaran menurut KPK, RKUHP itu memiliki disparitas atau perbedaan yang cukup jauh dengan UU Tipikor yang selama ini digunakan KPK, yakni UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

Dalam RKUHP tidak mengatur pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Padahal, uang pengganti diperlukan untuk mengganti kerugian uang negara atau asset recovery akibat tindak pidana korupsi tersebut.

Tak hanya itu, aturan-aturan baru yang diadopsi dari United Nation Convention Anti-Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU nomor 7 tahun 2006 seperti korupsi di sektor swasta dan lain-lain berisiko tidak dapat ditangani oleh KPK.

Dalam RKUHP ini juga diatur pembatasan penjatuhan pidana secara kumulatif. RKUHP mengatur pengurangan ancaman pidana sebesar 1/3 terhadap percobaan, pembantuan, dan permufakatan jahat tindak pidana korupsi. Juga, terjadi penurunan ancaman pidana denda terhadap pelaku korupsi. Hal itu berbeda dengan UU Tindak Pidana Korupsi saat ini. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA