Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Buka Arsip Lama Untuk Telisik Pihak Lain Di Kasus KTP-El

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 21 Juni 2018, 02:19 WIB
KPK Buka Arsip Lama Untuk Telisik Pihak Lain Di Kasus KTP-El
Foto/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mempelajari kembali hasil pemeriksaan sejumlah pihak yang telah diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik (KTP-el).

Tujuannya untuk membuka penyelidikan baru terkait kasus yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun itu.

Tidak menutup kemungkinan KPK akan kembali memanggil sejumlah saksi yang berkaitan dengan hasil pengembangan pemeriksaan saksi dan bukti yang sudah didapat.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bukti yang ditemukan penyidik saat pemeriksaan sejumlah saksi sangat kuat.

"Bukti-bukti relatif sudah sangat kuat, tapi KPK tentu tetap cermat, apalagi menyangkut fakta-fakta yang sifatnya spesifik ke tersangka-tersangka dan fakta baru yang berkembang," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (20/6).

Sampai saat ini dalam kasus yang menyeret pihak swasta, pejabat Kemendagri dan anggota DPR itu masih menyisakan dua tersangka. Mereka adalah Made Oka Masagung dan keponakan terpidana kasus KTP-el Setya Novanto yakni Irvanto Hendra Pambudi.

Dalam persidangan Setya Novanto, KPK mendapat masukan terkait pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana. Seperti nama Puan Maharani dan Pramono Anung.

Kedua nama tersebut tidak pernah masuk dalam setiap dakwaan tersangka KTP-el. Menurut kesaksian Novanto, mantan Ketua DPR itu pernah mendapat laporan bahwa keduanya mendapat aliran uang masing-masing 500 ribu dolar AS. [nes]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA