Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Mohammad Iqbal menjelaskan penyidik dapat membuka kembali kasus tersebut jika mendapatkan bukti baru.
Menurutnya sejauh ini penyidik belum mendapatkan pengunggah percakapan Riziek ke dunia maya.
"Kasus ini dapat dibuka kembali bila ditemukan bukti baru," ujar Iqbal kepada wartawan, Sabtu (16/6).
Iqbal menambahkan dikeluarkannya SP3 terhadap kasus Rizieq didasari permohonan tim kuasa hukum dan ditindaklanjuti dengan gelar perkara.
"Maka kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan peng-uploadnya. Ini semua kewenangan penyidik," ujar Iqbal.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.