Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Kembali Meminta Bupati Tulungagung Menyerahkan Diri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 08 Juni 2018, 23:15 WIB
KPK Kembali Meminta Bupati Tulungagung Menyerahkan Diri
Syahri Mulyo/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo untuk segera menyerahkan diri.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menghimbau Syahri karena Walikota Blitar, Muhammad Samanhadi Anwar sudah mau menyerahkan diri.

Terlebih KPK mendapat informasi PDI Perjuangan sebagai partai pengusung Syahri sudah meminta untuk menyerahkan diri.

Menurutnya jika Syahri mau menyerahkan diri akan berdampak baik baginya.

"Sikap koperatif ini tentu akan baik bagi yang bersangkutan dan akan memperlancar proses hukum," ujarnya melalui pesan elektronik kepada wartawan, Jumat (8/6)

Syahri Mulyo ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Agung Prayitno, Sutrisno dan Susilo Prabowo.

Dduga Susilo Prabowo selaku pihak swasta membetikan suap kepada Bupati Tulungagung melalui Agung Prayitno sebesar Rp1 miliar terkait fee proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang Kabupaten Tulungagung.

Pemberian ini diduga pemberian ketiga, sebelumnya Bupati Tulungagung telah menerima pemberian pertama sebesar Rp500 juta dan pemberian kedua sebesar Rp1 miliar.

Dalam kegiatan di Tulungagung dan Blitar KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana yaitu uang rupiah sebesar Rp2,5 miliar, bukti transaksi perbankan dan catatan proyek.

Tersangka Susilo Prabowo adalah salah satu kontraktor yang kerap memenangkan proyek-proyek di pemkab Tulungagung sejak 2014 hingga 2018.

Atas perbuatannya, sebagai pihak penerima Syahri Mulyo, Agung Prayitno dan Sutrisno disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Susilo Prabowo sebagai pemberi disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/ 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 65 KUHP. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA