Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Wali Kota Blitar Serahkan Diri Ke KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 08 Juni 2018, 21:23 WIB
Wali Kota Blitar Serahkan Diri Ke KPK
Febri Diansyah/RMOL
rmol news logo Wali Kota Blitar, Muhammad Samanhadi Anwar akhirnya menyerahkan diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, saat ini Anwar sedang menjalani proses pemeriksaan oleh tim penyidik.

"Walikota Blitar telah datang ke KPK dan saat ini sedang dalam pemeriksaan oleh Penyidik KPK," ujarnya lewat pesan elektronik, Jumat (8/6)

Anwar datang usai ba'da mahgrib. Pihak KPK pun menghargai penyerahan diri Anwar tersebut.

"Datang sekitar pukul 18.30 WIB. Kami hargai penyerahan diri tersebut," tukasnya.

Anwar ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni pihak swasta yang diduga sebagai perantara suap Bambang Purnomo dan seorang kontraktor bernama Susilo Prabowo.

Diduga Walikota Blitar menerima pemberian dari Susilo Prabowo melalui Bambang Purnomo senilai Rp 1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak senilai Rp 23 miliar.

Fee ini diduga bagian dari delapan persen yang menjadi bagian untuk Walikota dari total fee 10 persen yang disepakati sedangkan dua persennya akan dibagi bagikan kepada dinas.

Dalam kegiatan di Tulungagung dan Blitar KPK total mengankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana yaitu uang rupiah sebesar Rp 2,5 miliar, bukti transaksi perbankan dan catatan proyek.

Atas perbuatannya, sebagai pihak penerima Muhammad Samanhadi Anwar dan Bambang Purnomo disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Susilo Prabowo sebagai pemberi disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/ 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 65 KUHP. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA