Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Fredrich Yunadi Minta Sidang Pembacaan Pleidoi Ditunda Usai Lebaran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 08 Juni 2018, 16:11 WIB
Fredrich Yunadi Minta Sidang Pembacaan Pleidoi Ditunda Usai Lebaran
Fredrich Yunadi/Net
rmol news logo Terdakwa merintangi penyidikan dugaan korupsi KTP Elektronik (KTP-el), Fredrich Yunadi meminta majelis hakim untuk menunda sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi).

Fredrich meminta persidangan dilanjutkan setelah libur hari raya Idul Fitri, ia beralasan nota pleidoi yang dibuatnya belum sepenuhnya selesai.

"Minta sidang pada Jumat 22 Juni 2018. Kami sudah menyelesaikan 602 halaman, dari 1.200 halaman," ujar Fredrich kepada Ketua Majelis Hakim Sayfuddin Zuhri di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Jumat (8/6)

Mantan pengacara Setya Novanto ini pun menyatakan tidak siap ketika ditanya oleh Hakim.

"Iya belum siap yang mulia," lanjutnya.

Selain itu, ia menyebut akan membeberkan pembelaan dalam surat tuntutan yang ditemukan adanya rekayasa oleh Jaksa Penuntut Umum dalam bentuk rekaman.

"Kami nanti lampirkan bukti rekaman selama sidang untuk membuktikan apa yang ditulis penuntut umum, pemalsuan itu yang kami sampaikan di persidangan," bebernya.

Namun demikian Jaksa Penuntut Umum tidak setuju dengan permintaan Fredrich untuk menunda sidang.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Fredrich 12 tahun penjara dan mewajibkan membayar  denda sebesar Rp 600 juta. Jaksa meyakini Fredrich terbukti bersalah melanggar Pasal 21 UU Tipikor tentang mencegah, merintangi, atau mengagalkan penyidikan secara langsung atau tidak langsung.

Jaksa menuntut hukuman maksimal kepada Fredrich karena menganggap tindakannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Selain itu selaku advokat Fredrich juga dianggap melakukan perbuatan tercela serta bertentangan dengan hukum.

Dan hal yang memberatkan tuntutan jaksa adalah Fredrich dianggap kerap bertingkah dan berkata kasar, serta terkesan menghina orang lain, sehingga merendahkan martabat dan kehormatan lembaga peradilan.

Jaksa pun menyatakan tak menemukan hal yang dapat meringankan hukumannya. [fiq]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA