Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Total Duit Rp 2,5 Miliar Diamankan Dari OTT Blitar-Tulungagung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 08 Juni 2018, 04:50 WIB
Total Duit Rp 2,5 Miliar Diamankan Dari OTT Blitar-Tulungagung
Saut Situmorang/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang Rp 2,5 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Blitar dan Kabupaten Tulungagung.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan selain uang Rp 2,5 miliar lembaga antirasuah juga menyita barang bukti lainnya.

"Dalam kegiatan ini KPK total mengmankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang rupiah sebesar Rp 2,5 miliar, bukti transaksi perbankan dan catatan proyek," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (8/6)

KPK menetapkan Walikota Blitar Muhammad Samanhadi Anwar, Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, Bambang Purnomo, Susilo Prabowo, Agung Prayitno, dan Sutrisno sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa di pemerintah Kota Blitar dan Kabupaten Tulungagung tahun 2018.

Diduga Walikota Blitar menerima pemberian dari Kontraktor Swasta, Susilo Prabowo melalui pihak Swasta Bambang Purnomo senilai Rp 1,5 miliar terkait ijon proyek pemvangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak senilai Rp 23 miliar.

Fee ini diduga bagian dari delapan persen yang menjadi bagian untuk Walikota dari total fee 10 persen yang disepakati sedangkan dua persennya akan dibagi bagikan kepada dinas.

Sementara Susilo Prabowo juga memberikan uang kepada Bupati Tulungagung melalui pihak Swasta Agung Prayitno sebesar Rp 1 miliar terkait fee proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang Kabupaten Tulungagung.

Diduga pemberian ini adalah pemberian ketiga, sebelumnya Bupati Tulungagung diduga telah menerima pemberian pertama sebesar Rp 500 juta dan pemberian kedua sebesar Rp 1 miliar.

Tersangka Susilo Prabowo adalah salah satu kontraktor yang kerap memenangkan proyek-proyek di pemkab Tulungagung sejak 2014 hingga 2018.

Atas perbuatannya, sebagai pihak penerima Walikota Blitar Muhammad Samanhadi Anwar, Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, Bambang Purnomo, Agung Prayitno, dan Sutrisno disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Susilo Prabowo sebagai pemberi disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/ 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 65 KUHP. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA