Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Alasan KPK Tetapkan Walikota Blitar Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 08 Juni 2018, 02:02 WIB
Alasan KPK Tetapkan Walikota Blitar Tersangka
Febri Diansyah dan Saut Situmorang/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Walikota Blitar, Muhammad Samanhadi Anwar sebagai tersangka pada Kamis (7/6).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Walikota yang belum diketahui keberadaaanya itu ditetapkan tersangka terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa di pemerintah Kota Blitar tahun 2018.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan Anwar ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Bambang Purnomo dan Susilo Prabowo.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara Kota Blitar diduga penerima MSA Walikota Blitar periode 2016-2021, BP swasta, diduga sebagai pemberi SP swasta kontraktor," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (8/6).

Diduga Walikota Blitar menerima pemberian dari Susilo Prabowo melalui Bambang Purnomo senilai Rp 1,5 miliar terkait ijon proyek pemvangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kojtrak senilai Rp 23 miliar.

Fee ini diduga bagian dari delapan persen yang menjadi bagian untuk Walikota dari total fee 10 persen yang disepakati sedangkan dua persennya akan dibagi bagikan kepada dinas.

Dalam kegiatan di Tulungagung dan Blitar KPK total mengankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana yaitu uang rupiah sebesar Rp 2,5 miliar, bukti transaksi perbankan dan catatan proyek.

Atas perbuatannya, sebagai pihak penerima Muhammad Samanhadi Anwar dan Bambang Purnomo disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Susilo Prabowo sebagai penerima disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/ 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 65 KUHP. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA