Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mantan Menkeu: Pemegang Saham BLBI Tidak Bisa Dituntut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 06 Juni 2018, 21:30 WIB
Mantan Menkeu: Pemegang Saham BLBI Tidak Bisa Dituntut
Bambang Subianto/Net
rmol news logo Menteri Keuangan Bambang Subianto menilai pemegang saham Bank Dagang Nasional selaku debitur SKL BLBI tidak bisa dituntut lantaran telah memenuhi semua kewajiban dalam Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA), yaitu pembayaran sebesar Rp28,4 triliun.

Hal ini dilontarkan Bambang saat menjadi saksi sidang lanjutan perkara korupsi penerbitan SKL BLBI dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/6).

Bambang menjelaskan pada tanggal 25 Mei 1999, Menteri Keuangan dan BPPN atas nama pemerintah telah mengeluarkan dua dokumen penyelesaian akhir MSAA BDNI.

Pertama dokumen adalah shareholder loans release yang menyatakan pemerintah Indonesia tidak akan mengambil tindakan hukum kepada pemegang saham serta Direksi dan Komisaris BDNI atas pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) dan penggunaan BLBI sebagaimana telah diatur di dalam MSAA.

Kedua adalah dokumen liquidity support release yang menyatakan bahwa pemegang saham BDNI telah melunasi seluruh kewajibannya dalam MSAA BDNI, karena BPPN menyatakan membebaskan (release) dan melepaskan (discharge) dari kewajiban BLBI. Atau dengan kata lain BPPN pada tanggal 25 Mein1999 telah memberikan R&D kepada pemilik saham BDNI.

Dikeluarnya dua dokumen tersebut, sambung Bambang maka MSAA BDNI telah selesai. Pendapat ini juga tercantum dalam hasil audit BPK RI pada 31 Mei 2002 No 02/Auditama II/A1/05/2002.

"BPK RI berpendapat MSAA BDNI telah selesai (final closing) tanggal 21 Mei 1999 mengingat pemegang saham BDNI dan BPPN telah sepakat bahwa syarat utama final closing MSAA BDNI telah dilaksanakan" jelas Bambang.

Lebih lanjut mantan Kepala BPPN ini menyatakan MSAA adalah perjanjian antara pemerintah dalam hal ini BPPN dengan para obligor penerima BLBI. MSAA menggunakan pendekatan di luar pengadilan hasil keputusan rapat Menko Ekuwasbang R Hartarto dengan Menkeu, Gubernur BI, Kepala BPKP, Jaksa Agung di masa akhir Presiden Soeharto 1998.

Saat itu disampaikan pengembalian dana BLBI jika dengan cara normal lewat pengadilan akan panjang dan lama.

"Maka rapat memutuskan menggunakan cara nego langsung kepada pemilik Bank penerima BLBI. Atas dasar itulah muncul perjanjian MSAA", ujar Bambang.

Garis besar MSAA menurut Menteri Keuangan di era Presiden BJ Habibie ini adalah para obligor itu diminta menyerahkan aset-aset mereka para pemegan saham pengendali.

Berapa nilai aset dan lain-lain detilnya tidak diketahui oleh Bambang. Tetapi berdasarkan perhitungan BPK ada sebesar Rp144 Trilyun. Angka ini yang ditagihkan BI kepada Menteri Keuangan yang membuat program penjaminan.

"Saya menghadapi dilema, kalau saya tidak setujui BI bangkrut. Kalau bank sentral bangkrut negara bubar. Tetapi saya berikan catatan angka tersebut adalah angka sementara sampai ada penghitungan lembaga independen. Ini yang membuat saya selamat yang mulia" katanya di depan majelis hakim yang dipimpin hakim Suyanto. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA