Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DPR Serahkan SP3 Kasus Chat Mesum Rizieq ke Penegak Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/soraya-novika-1'>SORAYA NOVIKA</a>
LAPORAN: SORAYA NOVIKA
  • Rabu, 06 Juni 2018, 16:08 WIB
DPR Serahkan SP3 Kasus <i>Chat</i> Mesum Rizieq ke Penegak Hukum
Trimedya Pandjaitan/RMOL
rmol news logo Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Trimedya Pandjaitan tak mau banyak berkomentar terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan chat pornografi Habib Rizieq Shihab (HRS).

Menurutnya, untuk kasus tersebut yang berwenang menanggapi dan menindaknya hanyalah penegak hukum terkait saja.

"Itu kan kewenangan penegak hukum, dalam hal ini Polri, kita tunggu saja," ujar Trimedya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/6).

Lebih lanjut, politisi PDIP asal Sumatera Utara ini juga menolak anggapan bahwa SP3 ini dikeluarkan oleh pihak Istana untuk memenangkan pemilu dari para pendukung HRS.

"Saya kira bukan begitu ya, dan kita gatau juga yang ingin memanfaatkan hal ini siapa, apakah Presiden atau HRS? Bisa dua sisi tersebut dong," pungkasnya.

Sebelumnya, kabar diterbitkannya SP3 kasus yang melibatkan Firza Husein itu dihembuskan oleh rekan sekaligus mantan pengacar Rizieq Shihab, Kapitra Ampera.

Bahkan kata dia perkara itu sudah dihentikan sejak sejak Februari 2018. Setelah memberikan informasi itu, Kapitera justru memberikan "bola panas" tersebut kepada polisi. Dia meminta kepada aparat untuk umumkan SP3 tersebut.

"Iya, kami minta polisi segera umumkan. Kita sudah tunggu lama dari Februari agar polisi beri kepastian hukum," kata Kapitra saat dikonfirmasi. [fiq]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA