Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Eks KSAU Diperiksa KPK Soal Kasus Heli AW 101

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 06 Juni 2018, 15:57 WIB
Eks KSAU Diperiksa KPK Soal Kasus Heli AW 101
Agus Supriatna/RMOL
rmol news logo Mantan Kepala Staf TNI AU (KSAU) Agus Supriatna diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juubicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan Agus diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh terkait kasus dugaan korupsi penggadaan helikopter Agusta Westland (AW) 101.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKS," ujarnya kepada wartawan melalui pesan elektronik, Rabu (6/6)

Agus datang dengan mengenakan kemeja bermotif kotak-kotak dengan celana bahan bewarna hitam dan memakai kacamata hitam.

Sebelum masuk gedung Merah Putih KPK, Agus sempat menjawab beberapa pertanyaan awak media terkait alasan kehadirannya. Namun, ia enggan membeberkan lebih jauh. Ia juga membantah alasan dirinya tidak memberikan keterangan karena rahasia negara.

"Pemeriksaan biasa ini dipanggil, nggak ada itu, nggak ada alasan itu (memberi kesaksian atau masih dengan alasan kerahasiaan negara)," katanya sambil memasuki gedung KPK.

Awal mula kasus ini adalah pada bulan April 2016 TNI AU mengadakan pembelian satu unit heli AW-101. Dalam pengadaan pembelian heli tersebut terdapat dua perusahaan yang mengikuti lelang yaitu PT Diratana Jaya Mandiri dan PT Karya Cipta Gemilang.

Sebelum pelaksanaan lelang diduga Irfan Kurnia Saleh sudah mengadakan kontrak dengan produsen Agusta Westland di Inggris dan Italia. Jumlah kontrak pembelian tersebut senilai 514 miliar.

Namun demikian dalam lelang, PT Diratama Jaya Mandiri keluar sebagai pemenang lalu nilai kontrak dinaikkan menjadi 738 miliar. Terdeteksi selisih 224 miliar dan diindikasikan jumlah tersebut sebagai kerugian negara. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA