Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

TUNTUTAN FREDRICH YUNADI

Jaksa KPK Abaikan Fakta Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 01 Juni 2018, 23:42 WIB
Jaksa KPK Abaikan Fakta Hukum
Fredrich Yunadi/Net
rmol news logo Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang menangani perkara merintangi penyidikan kasus korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP-El) dengan terdakwa Frederich Yunadi dikritik.

Jaksa KPK dalam memberikan tuntutan dinilai tidak mempertimbangkan kedudukan Fredrich sebagai advokat penegak hukum yang sedang menjalankan profesi pembelaan.

"UU 18/2003 menyebutkan hak imunitas penegak hukum melekat di advokat, sehingga advokat tidak termasuk yang dimaksud dalam Pasal 21 UU 31/1999," ujar kuasa hukum Fredrich, Khairil Poloan di Jakarta, Jumat (1/6).

Fredrich Yunadi dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut jaksa, dia terbukti menghalangi proses hukum yang dilakukan penyidik KPK terhadap tersangka mantan Ketua DPR Setya Novanto. Selain itu, Fredrich juga dituntut membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Khairil menjelaskan, tuduhan kliennya menghalangi penyidikan dan  rekayasa, juga tidak terbukti pada saat hearing di persidangan. Faktanya, penyidikan, penuntutan dan vonis terhadap Setya Novanto juga lancar-lancar saja, hingga dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, 24 April 2018 lalu.

"Faktanya Setya Novanto dirawat di RSM Permata Hijau satu malam dan di rawat di bawah supervisi tim  dokter KPK  selama  3 hari 2 malam di RSCM, ini membuktikan SN memang mengalami kecelakaan dan perlu dirawat," jelasnya.

"Faktanya  Hilman Matauch (pengemudi), mobil fortuner yang membawa SN telah menjadi tersangka di Polda Metro Jaya dan berkas sudah P21," sambung Khairil.

Dia menambahkan, KPK semestinya bisa menunggu hingga sidang kecelakaan mobil diputus. Mereka juga seharusnya bisa menunggu putusan Majelis Peradi sebelum menyematkan status tersangka ke Fredrich Yunadi.

"KPK bertindak diluar kewenangannya yang khusus menangani perkara yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Tuduhan yang dikenakan kepada FY masuk wilayah hukum pidana umum," demikian Khairil. [sam]  

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA