Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Perkara Syafruddin Masuk Babak Baru, KPK Siap Beberkan Bukti

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 31 Mei 2018, 16:27 WIB
Perkara Syafruddin Masuk Babak Baru, KPK Siap Beberkan Bukti
Foto/Net
rmol news logo Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung dan kuasa hukum.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menilai ditolaknya eksepsi perkara penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Liquiditas Bank Indonesia (BLBI) menjadi babak baru.

Pihaknya berharap pengungkapan kasus BLBI bisa dikawal bersama-sama agar dapat melihat bagaimana negara dirugikan.

"Kita akan melihat bagaimana negara dirugikan dibalik kerumitan istilah dan proses pengambilan kebijakan-kebijakan di bidang ekonomi dan perbankan," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (31/5).

Dalam pertimbangan Majelis Hakim Tipikor menganggap dakwaan yang ditujukan kepada Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung sah dan sudah disusun secara cermat. Sejumlah alasan pihak penasihat hukut Syafruddin juga dibantah oleh Majelis Hakim.  

Lebih lanjut Febri mengatakan pihaknya sudah siap untuk melanjutkan persidangan.

Menurut Febri, dalam persidangan mendatang JPU pada KPK bakal menghadirkan saksi yang menguatkan dakwaan Syafruddin yang telah merugikan negara sebesar Rp4,5triliun terkait penerbitan SKL BLBI.

"Jadi mulai di sidang Rabu depan penuntut umum KPK akan menghadirkan saksi-saksi dan bukti-bukti lain," pungkasnya. [nes] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA