Jurubicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan pelaporan gratifikasi tersebut dilakukan pada Mei 2018.
Menurut Febri pemberi gratifikasi diduga memiliki hubungan dengan pelaku import pangan.
Meski begitu, Febri belum bisa memberikan keterangan terkait jumlah uang dan nama pejabat yang melaporkan penerimaan gratifikasi.
"Gratifikasi berupa uang ini memiliki hubungan dengan jabatan dan merupakan gratifikasi terlarang," ujarnya, saat dikonfirmasi, Kamis (31/5).
Febri menambahkan pihaknya sangat mengapresiasi langkah pejabat di Ditjen Holtikultura untuk melaporkan penerimaan gratifikasi. Terlebih jika penerimaan tersebut sebagai bentuk ucapan terima kasih.
KPK, sambung Febri mengingatkan seluruh pejabat memenuhi aturan pelaporan gratifikasi. Apalagi Kementan sudah membentuk Unit Pengendali Gratifikasi dalam mempermudah mekanisme pelaporan gratifikasi.
Ia berharap para petinggi di Kementan dapat mewaspadai pemberian gratifikasi dari pihak importir atau pihak lainnya.
"Unsur pimpinan diharapkan memberikan teladan dan instruksi yang kuat agar seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara di Kementerian Pertanian mewaspadai praktek gratifikasi yang masuk melalui pihak importir atau pihak terkait lainnya," pungkasnya.
[nes]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: