Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jaksa Tanggapi Pembelaan Aman Abdurrahman

Rabu, 30 Mei 2018, 10:25 WIB
rmol news logo Sidang lanjutan perkara terorisme dengan terdakwa Aman Abdurrahman akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/5).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Agenda sidang kali ini yakni pembacaan replik atau tanggapan atas pembelaan Aman.

Pihak keamanan juga telah berjaga-jaga di lokasi. Untuk mengantisipasi kejadian sebelumnya, Mapolres Jakarta Selatan menyebar anggota untuk berpatroli. Pasalnya sidang pembacaan pleidoi pada Jumat (25/5) sempat terhenti karena ada bunyi ledakan.

JPU meminta Majelis Hakim PN Jaksel untuk menjatuhkan hukuman mati terhadap Aman lantaran terbukti menggerakkan orang lain untuk melakukan berbagai aksi terorisme.

Aksi teror itu antara lain peledakan bom di Jalan MH Thamrin, pelemparan bom ke Gereja HKBP Oikumene Samarinda, aksi bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, penyerangan Mapolda Sumatera Utara, dan penembakan polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat.

Jaksa menilai Aman telah memenuhi seluruh dakwaan yang disusun JPU, yakni dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.

Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA