Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polda Jatim Bantah Tudingan Kuasa Hukum Direksi Bumi Samudera Jedine

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 28 Mei 2018, 19:28 WIB
Polda Jatim Bantah Tudingan Kuasa Hukum Direksi Bumi Samudera Jedine
Frans Barung Mangera/Net
rmol news logo Polda Jawa Timur membantah telah melakukan kriminalisasi terhadap Sukarno Candra dan Budi Santoso, direksi PT Bumi Samudera Jedine.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Keduanya merupakan tersangka kasus penipuan jual-beli properti yang kasusnya ditangani Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera menjelaskan pihaknya memang memproses kasus Sukarni dan Budi atas laporan paguyuban hunian Royal Avatar World, proyek Bumi Samudera Jedine yang difasilitasi LBH Unair Surabaya.

Bahkan, sambung Frans, sebelum melaporkan ke kepolisian, konsumen Royal Avatar World telah melakukan demo namun belum terakomodir oleh perusahaan.

"Kasus proyek Royal Afathar Word sudah terdapat 1104 custemer," ujar frans dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi,  Senin (28/5).

Frans menjelaskan dalam proses penyidikan terhadap dua tersangka dilakukan sesusi SOP. Tidak seperti tudingan kuasa hukum kedua tersangka yang menyebutkan telah merekayasa kasus penipuan jual-beli properti.

(Baca: Petinggi Polda Jatim Dilaporkan Pengusaha Properti)

Menurut Frans, dari hasil penyidikan pihaknya menemukan 10 perusahaan pengembang yang diduga telah merugikan masyarakat.

"10 devloper tersebut menggunakan nama yang berbeda, namun dengan direksi kepengurusan yang sama, saudara BS (Budi Santoso) dan KC (Sukarno Candra) masuk kepengurusan," ujar Frans.

Lebih lanjut Frans menjelaskan dalam proses pemeriksaan, kedua tersangka tidak kooperatif, namun saat ditunjukkan data yang dimiliki penyidik, keduanya mulai kooperatif.
 
Menurut Frans jika penyidik tidak mempunyai data awal maka kedua tersangka tidak mau terbuka dan memberikan keterangan sebenarnya.

Terkait kuasa hukum ES MMP Law, Frans menjelaskan kuasa hukum tersebut baru mendapatkan tanda tangan kedua tersangka pada 25 april 2018 setelah kedua tersangka ditahan sejaj 19 april 2018.

Menurutnya penyidik tidak mengetahui adanya kuasa hukum yang dimaksud, sebab sudah ada kuasa hukum lain yang mendampingi mulai pemeriksaan tersangka dan pemeriksaan lainnya.

"Penyidik tidak pernah bertemu dengan kuasa hukum dan surat kuasanya," tutup Frans. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA