Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bisnis Ibadah Modus Baru Pencucian Uang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 27 Mei 2018, 21:29 WIB
Bisnis Ibadah Modus Baru Pencucian Uang
Foto: Ist
rmol news logo Korban gagal berangkat umroh belum masuk dalam prioritas perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Demikian dikatakan Ketua LPSK, Abdul Haris Semendaway dalam surat elektronik yang diterima redaksi, Minggu (27/5).

Hal yang sama diutarakannya saat menjadi pembicara Diskusi Aktual Ilmiah (Kedai) Bung Karno, kemarin.

"Kita mendorong agar korban ini mendapatkan kompensasi dan restitusi, namun masih ada kendala karena tindak pidana penipuan belum termasuk dalam prioritas perlindungan di LPSK," jelasnya.

"Sehingga hal ini ke depan akan menjadi perhatian untuk disesuaikan," sambung Haris.

Pembicara lainnya adalah Dosen hukum UBK, Azmi Syahputra. Menurut dia, dalam rentang tahun 2017 -awal 2018, hampir 150.000 calon jamaah tidak dapat berangkat akibat tindak penipuan yang dilakukan oleh oknum penyelenggara umroh dengan  total kerugian lebih dari Rp2 triliyun.

"Ini adalah modus kejahatan baru atas nama bisnis ibadah. Ini penipuan pintu masuk atau predicate crime untuk selanjutnya melakukan tindak pidana pencucian uang. Jadi ini adalah ancaman sekaligus wujud kejahatan yang serius," tegas dia.

Azmi menjelaskan, korbannya dapat tertekan secara psikologis. Mereka bisa terkena stres berkepanjangan yang sangat berbahaya.

"Negara harus hadir guna melindungi warganya. Pemerintah harus serius menangani hal ini  khususnya Kementerian Agama harus lebih selektif mengeluarkan izin penyelenggra umroh. Segera lakukan pembenahan nyata pasca diterbitkannya Peraturan Menteri Agama Nomor 8 tahun 2018 tentang penyelenggaraan perjalananan ibadah umroh," jelasnya.

Tak hanya itu, lanjut Azmi, harus ada sinergis antar lembaga dan departemen, termasuk PPATK untuk dapat melacak peputaran uang yang diperoleh  pengusaha dari jamaah umroh agar tidak disalahgunakan untuk investasi bodong atau pencucian uang.

"Termasuk  dimuatnya standard  pelayanan minimal maupun batasan keberangkatan jamaah paling lama 3 sampai 6 bulan sejak uang diterima pengelola," tandasnya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA