Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dua Remaja Diduga Korban Kriminalisasi, Propam Polri Diminta Turun Tangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 27 Mei 2018, 07:39 WIB
Dua Remaja Diduga Korban Kriminalisasi, Propam Polri Diminta Turun Tangan
Foto: Net
rmol news logo Dua anak remaja diduga mengalami kriminalisasi, seorang di antaranya ditembak pakai senjata api.

Pengacara Rakyat, Charles Hutahaean menyebutkan, Septiyan Sarip bin Dendi Kuswara (19 tahun) dan Riki Ramdhani bin Sa Ali (18 tahun) kini menjalani penahanan di Polres Jakarta Utara.

"Sedang menunggu proses persidangan yang dipaksakan, karena keduanya sebenarnya salah tembak dan salah orang. Malah kedua anak ini ditangkap dan ditahan untuk diproses ke pengadilan," tutur Charles Hutahaean dalam keterangannya di Jakarta.

Charles dkk yang mendampingi kedua korban ini mengatakan, pada Jumat (30/3) lalu, sekitar pukul 00.30 WIB di daerah Kampung Sawah, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Mohammad Yulianto tengah berboncengan sepeda motor dengan Septiyan Sarip. Bersama mereka, sebuah sepeda motor lainnya yang dibawa Viki Fahreza membonceng Imam.

Mereka sama-sama hendak menjemput keponakannya yang bekerja di bilangan Budi Dharma, Kecamatan Cakung, Cilincing, Jakut.

Saat berkendara melintasi Jalan Raya Cakung, Cilincing, tiba-tiba dua orang yang tak dikenal dengan mengendarai sepeda motor juga, menyuruh mereka minggir dan berhenti.

"Dua orang yang tak dikenal ini berteriak-teriak menyuruh mereka minggir, dan menuduh mereka melakukan penganiayaan. Mereka juga dimintai uang oleh pelaku yang diduga adalah oknum aparat itu," tutur Charles.

Kaget diteriaki dan disuruh berhenti, Yulianto dan Septiyan panik sehingga motor yang dikendarai terjatuh. Sementara Viki dan Imam spontan berusaha membela diri dan kawannya, dengan mencoba menghalau dua orang tak dikenal tersebut.

Salah seorang dari oknum tak dikenal itu memegang pinggangnya sendiri dan mengambil sesuatu, yang ternyata adalah senjata api. Yulianto yang kaget, sontak terbangun untuk menghindar dan berlari.

Tidak berapa jauh berlari, dia melihat dan mendengar satu kali letusan tembakan. Yulianto menyaksikan kawannya Septiyan diciduk dan diamankan oleh dua orang tak dikenal bersama sepeda motornya.

Kejadiannya begitu cepat, Viki dan Iman terhenti dan termangu saja di sekitar tempat kejadian menyaksikan kejadian itu, tanpa bisa berbuat apa-apa. Mereka juga menyaksikan dua orang tak dikenal itu membawa Septiyan dan sepeda motor yang digunakannya.

Tak terima dengan kejadian itu, Imam pun menyuruh Viki pulang naik motor dan memberitahukan kepada pihak keluarga kejadian tersebut. Sedangkan Imam pergi mencari tahu siapa sebenarnya dua orang tak dikenal dan ke mana temannya Septiyan dibawa.

Setelah mengikuti Septiyan, Imam kembali ke Kampung Sawah. Di komplek permukiman mereka itu Imam bertemu Yulianto dan Viki. Kepada kedua sahabatnya ini, Imam menceritakan, sekitar jam 2 malam, dia melihat Septian diinterogasi dua orang tak dikenal itu di bawah fly over sekitar Jalan Raya Cakung. Imam pun memastikan bahwa kawannya Septian sudah dibawa ke Kantor Polres Jakarta Utara.

"Mereka baru mengetahui bahwa kedua orang tak dikenal yang melepas tembakan dan yang menciduk Septiyan itu adalah petugas dari Polres Jakarta Utara. Hal itu diketahui setelah adanya pengembangan dalam rangka dimintai keterangan di daerah Kampung Sawah, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cakung, Jakarta Utara," terang Charles.

Rupanya, anggota Polisi dari Polres Jakarta Utara dengan dalih melakukan pengembangan penyelidikan, malam itu juga (sudah memasuki hari Sabtu 31 Maret 2018) dengan membawa Septian ke Kampung Sawah, petugas hendak menggerebek warga yang diduga akan diciduk juga. Pada saat itu, Riki Ramdhani bin Sa Ali ditangkap, setelah seorang petugas menanyai penjaga warung internet (warnet).

Malam itu juga, Septian dan Riki pun digadang ke Polres Jakut. Di Polres, Septiyan dan Riki langsung ditetapkan sebagai tersangka, atas persoalan yang mereka tidak tahu.

Pada 4 April 2018, keluarga korban bersama pengacara membesuk Septiyan dan Riki. Mereka hendak memastikan kondisi kedua anak itu. Hal aneh terjadi, sebab Septian tampak berjalan terpincang, dan di bagian kaki kirinya ada luka karena tembakan senjata api.

"Pihak keluarga terkejut, kaget melihat luka perban di bagian kaki kiri Septiyan," imbuh Charles.

Ayah Septiyan meminta melihat luka itu. Dari penjelasan Septiyan kepada orang tuanya, dibeberkan bahwa dirinya sewaktu digadang ke tahanan Polres Jakarta Utara, matanya ditutup kain hitam dan kedua tangannya diikat ke belakang. Ketika dirinya menjalani proses BAP, saat itulah bagian kaki kirinya ditembak.

“Melihat kondisi Septiyan seperti itu, orang tua dan kuasa hukumnya mencoba menanyakan untuk mengkonfirmasi ke penyidik atas kejadian yang menimpa Septiyan. Akan tetapi penyidik tidak bersedia ditemui dan tidak memberikan informasi," ujar Charles.

Pihak keluarga pun menuntut keadilan.  "Kami meminta Kadiv Propam Mabes Polri mengusut tuntas kejadian ini. Penyidik yang ngasal dan sudah melanggar ketentuan dengan sewenang-wenang harus dihukum berat," desak Charles.

Charles menegaskan, penyidik telah melakukan upaya paksa dengan kekerasan serta tidak sesuai prosedur. Kedua remaja itu pun kini masih dilakukan perpanjangan penahanan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakut. Menurut Charles, perpanjangan penahanan oleh Jaksa itu tidak sah.

Surat Perpanjangan Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Nomor: B-517/0.1.11.3/Epp.1/04/2018 tertanggal 06 April 2018 atas nama Septiyan Sarip bin Dendi Kuswardana dan Surat Perpanjangan Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Nomor: B-516/0.1.11.3/Epp.1/04/2018 tertanggal 06 April 2018 atas nama Riki Ramadhani, tidak memiliki kekuatan hukum.

"Kami sudah masukkan ke proses praperadilan ke Pengadilan Jakarta Utara," ujarnya.

Ia menuntut Septyan dan Riki segera dikelujarkan dan dibebaskan. "Mereka tidak bersalah. Mereka korban kekerasan dan dikriminalisasi oleh oknum aparat. Ingat, Septyan sudah dibuat cacat karena ditembak, mereka dikriminalisasi dengan sewenang-wenang," pungkas Charles. [wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA