Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Resmi Tetapkan Bupati Buton Selatan Tersangka Suap

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 24 Mei 2018, 21:55 WIB
KPK Resmi Tetapkan Bupati Buton Selatan Tersangka Suap
Basaria Panjaitan/RMOL
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, Agus Feisal Hidayat menjadi tersangka dugaan suap.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan Agus tidak sendirian menjadi tersangka, selain agus komisi anti rasuah juga menetapkan Kontraktor PT BBM (PT Barokah Batauga Mandiri), Tony Kongres (TK).

Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena pihak KPK menyimpulkan, ada tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Buton Selatan, terkait proyek-proyek pekerjaan di Pemerintahan Kabupaten Buton Selatan setelah dilakukan pemeriksaan selama 1x24 jam.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan dua orang tersangka yaitu diduga sebagai penerima AFH dan diduga kepada sebagai pemberi TK," kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/5).

Diduga Agus Feisal menerima total Rp 409 juta dari kontraktor terkait proyek-proyek pekerjaan di Pemkab Buton Selatan. Sebagian sumber dana, diduga berasal dari kontraktor di lingkungan Pemkab Buton Selatan.

Sementara, Tony Kongres diduga berperan sebagai koordinator dan pengepul dana untuk diberikan kepada Bupati.

Dalam kasus ini, KPK mengamankan sejumlah bukti di antaranya uang sejumlah Rp 409 juta dalam pecahan seratus ribuan, rekening BRI atas nama Aswardy dan Anastasya yang masih anak dari TK terkait penarikan masing-masing rekening Rp 200 juta.

Selain itu KPK juga mengamankan barang bukti elektronik, catatan proyek di Pemkab Buton Selatan serta seperangkat alat-alat kampanye salah satu cawagub Sultra.

Sebagai penerima Agus Feisal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dan Tony Kongres sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. [fiq]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA