Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Prodem Ungkit Kasus FSRU Lampung, Di Mana Tanggung Jawab Rini?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 22 Mei 2018, 13:13 WIB
rmol news logo Penyelesaian polemik pengadaan Floating Storage Regasification Unit (FSRU) Lampung oleh PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) dipertanyakan.

Kepala Bidang Lembaga Peradilan jaringan aktivis Pro Demoktasi (Prodem), Marthen Y Siwabessy menceritakan, skandal FSRU Lampung berawal dari adanya rencana untuk membangun FSRU di kawasan Belawan, Medan, Sumatera Utara, pada tahun 2011 yang lalu.

Dalam perjanjian awal antara P.T. PGN dengan konsorsium Hoegh dari Norwegia dan PT. Rekayasa Industri (Rekin). Disepakati bahwa provider akan menyediakan kapal FSRF untuk jangka waktu 20 tahu termasuk membangun mooring system, pipeline serta stasiun penerima gas.

Namun seiring waktu berjalan, tambah Marthen, tanpa melalui studi kelayakan yang akuntabel serta tidak adanya penerapan menejemen resiko dalam pembangunannya, tiba-tiba pembangunan FSRU berpindah lokasi dari Belawan ke Labuan Maringgai, Lampung pada tahun 2012.

Pembangunan FSRU Lampung selesai dibangun. Kemudian pada bulan November 2014 PGN mulai menjual 49,68 MMSFCD gas hasil regasifikasi dari FSRU Lampung ke PLN yang dialirkan ke PLTGU Muara Tawar Bekasi.

"Pada Januari 2015 kontrak jual-beli gas dengan harga US$18 per MMBTU tersebut tidak dilanjutkan, yang mengakibatkan FSRU Lampung tidak lagi beroperasi selama tujuh bulan padahal biaya sewa dan operasional tetap dikenakan," terang Marthen melalui rilis tertulis, Selasa (22/5).

Akibat dari tidak ditindaklanjutinya kontrak dengan PLN tersebut, menurut Marthen, FSRU Lampung yang dibangun dengan anggaran cukup fantastis menjadi tidak berguna sama sekali. Masalah ini kemudian berbuah pahit kepada jajaran direksi pada FSRU Lampung.

Hingga kini pihak yang telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung antara lain Hendi Prio Santoso selaku direktur utama PGN. Namun pada September 2017, Hendi Prio dapat melenggang keluar dari jeratan hukum. Bahkan, Menteri BUMN Rini Suwandi memberikan 'kepercayaan penuh' kepada Hendi Prio untuk menduduki jabatan dirut PT. Semen Indonesia.

"Lalu di mana tanggung jawab Menteri BUMN Rini Suwandi atas kerugian negara senilai 3,25 triliun rupiah terkait kegagalan FSRU Lampung?" tanya Marthen. [wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA