Mustofa pada perkaranya diduga telah melakukan dua tindak pidana. ‎
Pertama, dia diduga menerima suap senilai Rp 2,7 Miliar terkait pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang dan Izin Mendirikan Bangunan menara telekomunikasi di Mojokerto.‎
Sementara kasus kedua, Mustofa Kamal diduga menerima gratifikasi bersama-sama dengan Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto periode 2010-2015, Zainal Abidin.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari kepada tersangka MKP," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah ‎di kantornya, Jumat (18/5).
Dia menambahkan, dengan perpanjangan itu, Mustofa akan ditahan sampa tanggal 28 Juni 2018.
[sam]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: